Sabtu, 05 Mei 2012

Dari LSM ke KPK Siap Bertaruh Nyawa



JAKARTA SUARA LSM - Sosok pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mencor saat ini adalah Abraham Samad, yang terpilih sebagai Ketua KPK menggantikan Busro Muqodas. Tokoh muda satu ini lahir tahun 1966 di Makasar. Ia dikenal sebagai pegiat LSM dari Makasar. 
Abraham Samad menempuh pendidikan Sarjana (Strata 1/S1), Magister (Strata2/S2), dan Doktoral (Strata 3/S3) di bidang hukum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas),Makasar. Gelar doktor diraihnya pada tahun 2010 dengan tesisnya  mengenai pemberantasan korupsi  di pengadilan negeri dengan pengadilan khusus.


Ia sejak 1966 berprofesi sebagai berprofesi sebagai advokat  disamping itu ia  lembaga swadaya masyarakat yang diberi nama Anti Coruption Committee (ACC) yang  bergerak dalam pemberantasan korupsi dengan prestasi membongkar  kasus-kasus korupsi di Sulawesi Selatan. Melalui  ACC memiliki tujuan mendorong terciptanya sistem pemerintahan yang baik serta sistem pelayanan publik yang maksimal dengan sasaran pemberantasan korupsi. Abraham Samad duduk sebagai koordinator, selain ia adalah penggagas LSM tersebut.
  Soal nyali, Abraham tidak diragukan lagi. Sebagai  pendiri  LSM Anti Korupsi Sulawesi Selatan Committee (ACC), di mana ia bertindak baik sebagai pendiri dan koordinator. ACC, Abraham fokus jasanya dalam memerangi korupsi untuk pemerintahan yang lebih baik dan sistem pelayanan publik. Kemudian dalam karirnya, Abraham menjadi berafiliasi dengan beberapa kelompok Islam dan tokoh produktif dan  kenal  dekat dengan kelompok garis keras Makassar seperti kelompok Jundullah; dan pengacara Komite Penegak Syariat Islam (KPSI).
Abraham  sempat  menjadi  pengacara terdakwa terorisme Agus Dwikarna pada 2002, warga negara Indonesia yang dijatuhi hukuman 17 tahun penjara oleh pengadilan Filipina  atas tuduhan kepemilikan bahan peledak. Dwikarna juga dituduh memiliki hubungan dengan jaringan teroris yang beroperasi di Asia Tenggara.
Perjalanan Abraham Samad tidak selalu mulus, buktinya ia pernah gagal saat mencalonkan diri  anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Komisi Yudisial.  Namun, semua gagal sampai saat mencalonkan diri menjadi  calon pimpinan KPK pada 2011. Ini bukanlah seleksi capim KPK  yang  pertama kali, karena  sebelumnya sudah pernah mendaftar sebanyak dua kali. Akhirnya, pada kali yang ketiga  Abraham bisa melewati seleksi hingga tingkat akhir (fit and proper test oleh DPR). Bersama  8 calon  lain ia  diajukan oleh Pansel KPK yang diketuai oleh Menkumham Patrialis Akbar dimana Abraham menempati peringkat kelima dari seluruh calon yang diajukan .  Dalam uji kelayakan ia merupakan  calon pertama yang menjalani  yang maju, yaitu pada tanggal 21 November 2011.
Sebagai orang yang tidak diperhitungkan, pada tanggal 3 Desember 2011 ia terpilih menjadi ketua KPK melalui voting pemilihan Ketua KPK  dari 56 orang unsur pimpinan dan anggota Komisi III asal sembilan fraksi DPR. Ia mengalahkan Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja. Abraham memperoleh 43 suara, Busyro Muqoddas 5 suara, Bambang Widjojanto 4 suara, Zulkarnain 4 suara, sedangkan Adnan 1 suara. 
Ia dan jajaran pimpinan KPK resmi dilantik di Istana Negara oleh Presiden SBY pada tanggal 16 Desember 2011.
Pesan penting yang seharusnya diingat oleh Abraham Samad selaku Ketua KPK adalah sebagai berikut:  
1. Dalam wawancara khusus Abraham Samad dengan sebuah media harian pada 13 Februari 2012, mengakui ada gejolak di dalam hatinya yang subyektif yang merasa seperti sedang berjuang seorang diri dan merasa sulit menyesuaikannya dengan lingkungan yang baru. Salah satunya karena Abraham Samad tidak tahu persis apakah para pegawai KPK mengapresiasi atau mendukung penuh langkah dan tindakannya dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Dengan kata lain, hendaknya Abraham Samad menghentikan kegelisahaan dalam perasaan subyektifnya agar pemberantasan korupsinya secara konsisten sebagaimana tugas dan wewenangnya KPK yang diamanatkan Pasal 5 UU No. 30 Tahun 2002, bisa berjalan pada jalan yang benar. Dan, jangan takut terhadap segala bentuk tekanan karena Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa diyakinkan senantiasa selalu memberikan kekuatan lahir bathin dan perlindungan-Nya kepada ummatnya yang beriman;
2. Dalam gelar perkara atau ekspose terakhir kasus Bailout Bank Century pada 15 Februari 2012, Abraham Samad mengatakan ada dua pandangan persepsi hukum berbeda di komisioner KPK. Namun dalam rapat dengan DPR, Abraham Samad berkesimpulan untuk membiarkan sejarah yang akan membuktikan siapa orang-orang yang benar-benar tulus dan ikhlas berjuang memberantas korupsi, dan biarkan sejarah membuktikan pula siapa yang pengecut dan siapa pemberani. 
Oleh karena itu,  hendaknya Abraham Samad berani menerabas cara kerja kolektif kolegial meski diamanatkan oleh Pasal 31 ayat (5) UU KPK, jika ternyata dalam mengambil keputusan yang menurut hati nuraninya. Ketua KPK tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat hanya karena terhadang hambatan atau halangan karena  adanya perbedaan pendapat seorang komisioner KPK atau yang lainnya.
3. Perhatikan apa yang disampaikan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam siaran pers sore hari pada 5 Februari 2012 yang merupakan upaya untuk “bersih-bersih” agar elektabilitas Partai Demokrat kembali naik. Di situ SBY mengatakan  tidak ada penonaktifan Ketua Umum DPP Partai Demokrat karena status hukum Anas Urbaningrum belum jelas, kecuali jika KPK memutuskan lain dikemudian hari.  Presiden RI yang mengadakan jumpa pers dengan mengundang sejumlah wartawan di Istana pada 13 Februari 2012 malam hari. Presiden SBY memastikan tidak akan ikut campur dalam penuntasan masalah Bailout Bank Century, walaupun laporan audit forensik BPK menyinggung nama adik ipar Presiden SBY, Hartanto Edhie Wibowo (HEW). Namun dengan Presiden SBY menyebut ada disconnected karena HEW yang adik Ibu Ani Yudhoyono adalah nasabah Bank Century pada Januari 2007 jauh sebelum krisis 2008, sebelum kebijakan penyertaan modal sementara dikucurkan. 
Hendaknya Abraham Samad meneruskan kerja-kerja pemberantasan korupsinya sekalipun akan menyentuh sampai ke Ketua Umum Partai Demokrat dalam kasus Wisma Atlet dan juga menyentuh sampai ke keluarga Presiden SBY dalam kasus Bailout Bank Century.
Ketua KPK Abraham Samad hendaknya yakin ratusan juta rakyat Indonesia  mendukung dan mengawal kerja-kerja pemberantasan korupsi yang Abraham Samad lakukan. Hal ini karena KPK didirikan itu dari arus utama TAP MPR RI No XI Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dalam pelaksanaannya kemudian KPK merujuk UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari KKN dan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, serta yang dalam upaya pemberantasan korupsinya menggunakan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 
Artinya dengan sangat jelas, bahwa KPK ini didirikan atas kehendak rakyat. Bukan oleh partai politik penguasa atau pemerintah yang berkuasa. KPK ada karena atas kehendak rakyat, yang kemudian KPK diposisikan sebagai lembaga anti korupsi yang superbody dengan sifatnya triger mechanism dan extra ordinary. Oleh sebab itu rakyat Indonesia sangat berharap KPK bisa secepatnya membebaskan Indonesia dari korupsi, mulai dari korupsi baik yang dilakukan oleh pucuk pimpinan penguasa dilingkaran Istana maupun sampai ke jantungnya pimpinan partai politik disekeliling gedung DPR tanpa pandang bulu.
“Hidup KPK, Potong jari, tangan hingga leher para maling uang negara!”. (Hans Suta Wydhia)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar