Minggu, 27 Mei 2012

Terkait Lolosnya Sekontainer Sabu-Sabu, Indonesia Siaga Bencana Narkoba

Sebagai Ujung Tombak Kepabeanan, 
Bea Cukai Harus Bertanggungjawab

Ilustrasi


Jakarta, (Suara LSM) - Terkait lolosnya sekontainer narkoba jenis sabu-sabu di Pelabuhan Tanjung Priok belum lama ini, pihak Bea Cukai sebagai ujung tombak kepabeanan  harus bertanggungjawab. Sebaiknya nomor  kontainer dan dokumen impor manifes barang serta nama pelaku pemasok sabu sekontainer harusnya tidak dirahasiakan oleh aparat agar masyarakat dapat mengetahuinya. Terjadinya peristiwa tersebut dinilai sebagai bencana nasional.
     “Presiden harus mencabut SK pengangkatan Dirjen Bea Cukai, karena dia harus bertanggung jawab atas lolosnya barang dari Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok Iyan Rubiyanto dan Kepala Bidang pencegahan dan Penindakan Agus Yulianto. Hal ini mengindikasikan harus ada siaga bencana nasional narkoba,”  ujar Helmy Thaher, Kordinator Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation (ICI) kepada Tabloid Suara LSM, baru-baru ini, menanggapi lolosnya nakoba jenis sabu-sabu yang kini sedang disidik Direktorat  Reserse Narkona Polda Metro Jaya. 
     Menurut Helmy Thaher, pihak yang paling bertanggungjawab memeriksa barang masuk dari pintu resmi adalah Bea Cukai yang memiliki aparat pemeriksa fisik barang, pemeriksa dokumen  dan sinar X-ray serta aparat intelijen Bea Cukai. Mereka harus bisa menjelaskan kepada publik nomor kontainer dan manifes barang serta kapal yang mengangkut barang. Sebab di dalam manifes kapal, ada di Bea Cukai dan Pelindo. Juga mereka memiliki SOP (Standard Operating Procedures) tentang lapangan penumpukan kontainer impor yang berisi atau kosong.     
   Nama pelaku  harus dibuat terang benderang. “Karena, sindikat narkoba meracuni  berjuta-juta generasi muda. Nama pelaku pembunuh saja diberitaskan lengkap. Ini merupakan tangkapan terbesar sepanjang sejarah kepolisian dan jelas mencoreng wajah Bea Cukai,” tandas Helmy lagi.
Dalam catatan ICI, lolosnya impor beras illegal melalui Tanjung Priok yang merugikan petani, ICI sempat melayangkan mosi tidak percaya kepada Dirjen Bea Cukai (ketika itu dijabat Eddy Abdurahman) yang kemudian dicopot. 

Aparat Bea Cukai Dapat Dipidana 
     Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Untung S Rajab menyatakan aparat bea cukai Pelabuhan Tanjung Priok dapat dipidana terkait masuknya 351 kilogram sabu dari malaysia melalui pelabuhan Tanjung Priok. 
   Hal itu dinyatakan Untung menyusul diperiksanya tiga karyawan Perusahaan Pengurus Jasa Kepabeanan oleh pihak penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. 
  "Di negara ini tidak ada orang yang kebal hukum. Mereka kalau ada bukti kejahatannya pasti kita sidik," cetus Untung di Mapolda Metro Jaya, Jumat, kemarin. 
   Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap pengiriman sabu sebanyak 351 kilogram. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka terkait pengiriman barang haram itu. 
   Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menyebutkan, pihak penyidik masih menelusuri pihak-pihak yang terkait pengiriman tersebut. 
   "Kita mulai dari hilir, bukan dari hulu, dimana barang itu disimpan di gudangnya, sudah kita periksa tiga orang dari perusahaan pengurus jasa kepabeanan itu. Nanti mengarah ke petugas bea cukainya," terang Rikwanto.(Rusdi) 

0 $type={blogger}:

Posting Komentar