Selasa, 12 Juni 2012

Aktivis LSM meminta Penegak Hukum Usut Dana ‘Siluman’


BONTOSUNGGU, (Suara LSM) - Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Jeneponto mendesak lembaga penegak hukum segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mereka meminta dana Rp4,5 miliar tersebut segera diusut.

LEMBAGA Kajian Advokasi Anggaran Turatea (Lekat) dan Lembaga Kajian Strategis Sosial (Kassa) Turatea mendesak kejaksaan proaktif. Lembaga penegak hukum diharapkan tidak tinggal diam terhadap temuan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut.

Koordinator Lekat Jeneponto, Tenri Umpu mengatakan, penyimpangan dana APBD yang dilakukan oknum pejabat di Jeneponto sudah pada tingkat krusial. Makanya, kondisi itu tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Menurutnya, bukan cuma tujuh item penyimpangan yang ditemukan BPK. Pemberian dana aspirasi bagi anggota DPRD Jeneponto sebesar Rp19 miliar lebih juga menjadi temuan. Dana aspirasi itu dinilai tidak wajar dan melanggar ketentuan yang berlaku.

"Kami mendesak Kejati Sulselbar agar mengusut hasil temuan BPK itu," kata Tenri, Minggu 10 Juni.

Dia berharap LHP BPK tidak sekadar untuk meneror para pejabat. "Pengalaman selama ini banyak laporan BPK yang menyebut angka penyelewengan namun pada akhirnya tidak dapat dijadikan bukti untuk menjerat pelaku korupsi ke meja hijau," lanjutnya.

Koordinator LSM Kassa Turatea, Syaifuddin Tinggi menambahkan, kalangan LSM mendesak semua institusi penegakan hukum dari polisi hingga kejaksaan agar menindaklanjuti temuan BPK tersebut. 

"Institusi penegak hukum jangan tinggal diam dengan adanya temuan BPK tersebut," katanya, kemarin.

Kabag Hukum dan Perundang-undangan Pemkab Jeneponto, Hal Syamsi mengatakan, LHP BPK tersebut belum bisa ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Alasannya, pemkab diberi waktu 60 hari untuk mengklarifikasi temuan tersebut.

"Kami berharap semua kuasa pengguna anggaran segera memberikan klarifikasi atas temuan tersebut. Kalau tidak bisa dipertanggungjawabkan maka dana yang sudah dipakai harus dikembalikan ke kas negara. Kalau tidak, yah siap-siap untuk diproses," kata Hal Syamsi yang juga sekretaris tim tindak lanjut.

Bila LHP tersebut sudah lewat 60 hari, namun tidak ada penyelesaian, Hal Syamsi mempersilakan LSM melaporkan kasus tersebut ke penegak hukum. (lom/sap)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar