Selasa, 12 Juni 2012
Aktivis LSM meminta Penegak Hukum Usut Dana ‘Siluman’
Posted by Tabloid Suara LSM Online on 00.00
BONTOSUNGGU, (Suara LSM) - Aktivis Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) di Jeneponto mendesak lembaga penegak hukum segera
menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Mereka meminta dana Rp4,5 miliar tersebut segera diusut.
LEMBAGA Kajian
Advokasi Anggaran Turatea (Lekat) dan Lembaga Kajian Strategis Sosial (Kassa)
Turatea mendesak kejaksaan proaktif. Lembaga penegak hukum diharapkan tidak
tinggal diam terhadap temuan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan
tersebut.
Koordinator Lekat Jeneponto, Tenri Umpu
mengatakan, penyimpangan dana APBD yang dilakukan oknum pejabat di Jeneponto
sudah pada tingkat krusial. Makanya, kondisi itu tidak bisa dibiarkan begitu
saja.
Menurutnya, bukan cuma tujuh item penyimpangan
yang ditemukan BPK. Pemberian dana aspirasi bagi anggota DPRD Jeneponto sebesar
Rp19 miliar lebih juga menjadi temuan. Dana aspirasi itu dinilai tidak wajar
dan melanggar ketentuan yang berlaku.
"Kami mendesak Kejati Sulselbar agar mengusut
hasil temuan BPK itu," kata Tenri, Minggu 10 Juni.
Dia berharap LHP BPK tidak sekadar untuk meneror
para pejabat. "Pengalaman selama ini banyak laporan BPK yang menyebut
angka penyelewengan namun pada akhirnya tidak dapat dijadikan bukti untuk
menjerat pelaku korupsi ke meja hijau," lanjutnya.
Koordinator LSM Kassa Turatea, Syaifuddin Tinggi
menambahkan, kalangan LSM mendesak semua institusi penegakan hukum dari polisi
hingga kejaksaan agar menindaklanjuti temuan BPK tersebut.
"Institusi penegak hukum jangan tinggal diam
dengan adanya temuan BPK tersebut," katanya, kemarin.
Kabag Hukum dan Perundang-undangan Pemkab
Jeneponto, Hal Syamsi mengatakan, LHP BPK tersebut belum bisa ditindaklanjuti
oleh penegak hukum. Alasannya, pemkab diberi waktu 60 hari untuk
mengklarifikasi temuan tersebut.
"Kami berharap semua kuasa pengguna anggaran
segera memberikan klarifikasi atas temuan tersebut. Kalau tidak bisa
dipertanggungjawabkan maka dana yang sudah dipakai harus dikembalikan ke kas
negara. Kalau tidak, yah siap-siap untuk diproses," kata Hal Syamsi yang
juga sekretaris tim tindak lanjut.
Bila LHP tersebut sudah lewat 60 hari, namun tidak
ada penyelesaian, Hal Syamsi mempersilakan LSM melaporkan kasus tersebut ke
penegak hukum. (lom/sap)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar