Senin, 25 Juni 2012

Diduga Tak Miliki Izin, Menara BTS Menjamur

ilustrasi

TANGERANG, (SUARA LSM) - Keberadaan 287 menara Base Transceiver Station (BTS) di wilayah Kota Tangerang, dikeluhkan masyarakat yang tinggal di sekitar menara tersebut. Selain dinilai merusak estetika lingkungan, menara itu menimbulkan kebisingan. Belum lagi gangguan sinyal radio, sinyal telepon selular hingga radiasi yang membahayakan kesehatan yang ditimbulkan.

Ironisnya, menara milik provider telepon selular itu sebagian disinyalir tidak mengantongi izin dari dinas terkait. Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kota Tangerang Saiful Rahman mengungkapkan, lokasi ratusan menara BTS itu tersebar di 13 kecamatan. Jumlahnya cenderung mengalami peningkatan karena tidak ada upaya untuk mengendalikannya.

”Di Kota Tangerang terdapat 287 BTS. Dari jumlah itu ada BTS bodong yang tidak berizin. Keberadaan BTS itu merusak (estetika) lingkungan dan membuat resah warga yang tinggal di sekitar berdirinya menara milik sejumlah provider (telepon selular) tersebut,” ujarnya kepada INDOPOS, Sabtu (23/6).

Dia mengaku tengah berupaya melakukan penataan terhadap ratusan BTS itu. Rencananya, akan dibatasi hanya di 50 titik saja. Tetapi penataan itu baru bisa dilakukan setelah Wali Kota Tangerang Wahidin Halim menyetujui dan menetapkan peraturan terkait penertiban BTS yang diajukan pihaknya.

Namun, hingga saat ini peraturan wali kota (perwal) yang mengatur keberadaan menara BTS itu belum disahkan karena masih ada beberapa poin yang masih dikaji. Itu sebabnya, kata dia, tim program legislatif daerah (prolekda) akan kembali mengolah usulan dari peraturan itu agar bisa segera disetujui dan diterapkan.

Targetnya, lanjut Saiful, perwal itu sudah bisa diterapkan tahun depan. Salah satu yang akan diatur dalam perwal itu adalah jarak antara menara BTS dan pemukiman warga. Minimal, menara BTS berjarak 200 meter dari rumah-rumah warga.

”Secepatnya ada perwal, maka menara BTS yang tidak beraturan itu akan kami tata dan usulkan untuk dibongkar karena menara BTS merusak estetika lingkungan,” tegas mantan Kepala Bagian Humas Kota Tangerang itu.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Penyuluhan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Rudy Haryadi mengatakan, pihaknya akan melakukan pembongkaran terhadap setiap BTS yang tidak memiliki izin bangunan asalkan mendapatkan rekomendasi dari Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu Kota Tangerang.

Sebelum membongkar BTS, pihaknya akan melakukan pendekatan persuasif kepada pemilik menara BTS itu agar mengurus izinnya. Kalau tidak digubris, baru akan dieksekusi. Saat ini, pihaknya baru menertibkan sebuah menara BTS di Pinang, Kota Tangerang. ”Jika BTS yang telah dibangun tidak memiliki izin persyaratan membangun, kami akan melakukan eksekusi,” pungkasnya. (net)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar