Jumat, 15 Juni 2012

Ditahan, 2 Tersangka Pelindung Neneng Gunakan Cadar

Jakarta, (SUARA LSM) -  Dua tersangka pelindung Neneng Sri Wahyuni ditahan KPK, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dititipkan di Rutan Polda Metro dan Polres Jakpus.

Tersangka M Hasan bin Khusi ditahan Polda Metro, sedangkan Azmi Bin Yusuf ditahan di Polres Jaktim.

"Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," tutur Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (16/6/2012).

Hasan dan Azmi sama-sama menyembunyikan wajahnya dengan kain sarung. Tak ada kalimat satu pun terlontar dari keduanya. Mereka keluar kantor pukul 23.45 dan 23.50 WIB. Keduanya diperiksa sekitar 29 jam.

Dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasan Bin Khusi dan R Azmi Bin Muhamad Yusof ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan turut serta membantu pelarian tersangka Kasus PLTS, Neneng Sri Wahyuni.

"Adapun penetapan yang dilakukan KPK terhadap Warga Negara Malaysia ini didasarkan pada 2 alat bukti yang sudah terbukti Sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebaga tersangka," ucap Ketua KPK, Abraham Samad di kantor KPK, Jakarta, Kamis malam (14/6).

(net)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar