Selasa, 19 Juni 2012

DPD IKADIN KALTIM Kunjungi DPC IKADIN PASER


*Persiapkan Dukungan Draf Revisi Undang-Undang Advokat Di Rakernas

Paser (Suara LSM) - Menjelang agenda Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN). Ketua DPD IKADIN Kaltim Yusuf Mustofa, SH.,M.H. melakukan kunjungan kerja ke DPC IKADIN PASER.
Pada agenda khusus, selain membangun hubungan silaturahmi kepada sesama pengurus Ikadin.  H.Yusuf Mustapa, sapaan akrab Ketua DPD Ikadin Kaltim bertandang ke sekretariat DPC Ikadin Paser didampingi oleh beberapa Pengurus DPC Ikadin Balikpapan, melakukan konsolidasi dan pengecekan persiapan cabang-cabang Ikadin di wilayah Kaltim yang akan mengikuti pembahasan kegiatan-kegiatan di Rakernas.
Menurut Yusuf, pada Rakernas kali ini, Ketua Umum DPP Ikadin Dr.Todung Mulya Lubis,SH,LLM selain membahas persolan internal Ikadin, Juga akan mengajak semua advokat yang ada melakukan sosialisasi serta memberi dukungan moral membahas perencanaan revisi terhadap beberapa Pasal dalam UU Advokat No 18 tahun 2003 agar dapat menyelesaikan polemik yang selama ini menjadi pengganjal kebebasan dan kemandirian advokat.
“salah satu misi dari sosialisasi rancangan perturan revisi Undang-undang Advokat adalah agar tidak adalagi kata wadah tunggal dalam tubuh Advokat yang memiliki sifat impolisi dan terkesan dipaksakan. Karna kenyataannya, hingga kini Ikadin, Peradin dan beberapa organisasi Advokat yang lainnya masih tetap eksis dan belum pernah menyatakan membubarkan diri dengan melebur pada wadah yang lain. Terlebih jika diamati, Ikadin hadir lebih dulu sebagai lembaga Advokat yang mandiri”,kata Yusuf.
fakta adanya organisasi Advokat yang dari dulu hingga kini masih tetap eksis berkembang, serta fakta telah berapa kali kegagalan yang dialami oleh orde lama dan orde baru yang pernah melakukan upaya penghilangan kemajemukan wadah organisasi advokat untuk dipaksa menjadi satu dalam wadah seperti Peradin dan yang lainnya. Menurut yusuf, hal itu harusnya dapat dijadikan pembelajaran berharga oleh seluruh pegiat organisasi advokat.
“Ideal advokat harus tetap diberi ruang sebagai lembaga organisasi yang multi Bar. Namun memiliki dewan kehormatan dan dewan kode etik yang sama yang mewakili perwakilan dari organisasi masing-masing”,imbuhnya.
 Lebih lanjut ia memaparkan. Bahwa sesuai hasil pertemuan pengurus DPP Ikadin paser dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof.Mahpud MD, dan Mentri Hukum dan Ham, Amir Syamsuddin serta beberapa anggota DPRRI yang membidangi persolan ini. DPP Ikadin telah mendapat sinyal lampu hijau untuk segera melakukan revisi terhadap beberapa pasal yang dianggap hanya menjadi menghambat dari kemandirian dan kebebasan advokat dalam memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat yang membutuhkan.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Ikadin Paser. H. Asnawi Dohamid SH. mengatakan bahwa pengurus Ikadin di Paser telah siap untuk mengikuti kegiatan Rakernas yang akan dilaksanakan tanggal 29 s/d 30 Juni 2012 di Hotel Patra Jasa, Jl.Sisingamangaraja, candi baru Kota Semarang.
“berdasarkan undangan kegiatan, Rakernas akan dihadiri oleh seluruh pengurus Ikadin se-Indonesia. Mulai dari Perwakilan Pengurus DPP dan pengurus DPD hingga perwakilan DPC yang ada diseluruh kabupaten Kota”, kata Asnawi. (Dy/Nas)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar