Kamis, 28 Juni 2012

Gubernur NTT Dilaporkan ke KPK

JAKARTA, (SUARA LSM) - Koalisi Masyarakat untuk Indonesia Transparan (KOMITs) dan Forum Komunikasi Pemuda dan Mahasiswa NTT (FKPM NTT) melaporkan Gubernur NTT Frans Lebu Raya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyelewengan dana bantuan sosial senilai Rp15,511 miliar.

Juru bicara KOMITs Tommy DJ di Jakarta, Senin, menyebutkan, laporan tersebut diterima KPK dengan nomor surat laporan 2012-06-000386.

Menurut Tommy, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT Tahun Anggaran 2010 menunjukkan pengelolaan keuangan negara di bawah kepemimpinan Gubernur Frans Lebu Raya amburadul. Kewenangan Gubernur NTT dalam hal mengawasi kinerja instansi yang berada di bawah kepemimpinannya terkesan tidak berfungsi sama sekali.

"Temuan yang diungkap BPK RI Perwakilan NTT adalah dana bansos yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat ternyata digunakan untuk sejumlah kegiatan para pejabat di Pemprov NTT. Mulai dari pejabat eksekutif hingga legislatif, salah satunya digunakan untuk menyewa pesawat," kata Tommy.

Sewa pesawat itu antara lain untuk kunjungan ke Kabupaten Flores Timur (Flotim) Rp27,9 juta, ke Rote Ndao dan Sumba Timur Rp46 juta, dan sewa helikopter Rp14 juta ke Kabupaten Timor Tengah Utara.

Selain itu, lanjut Tommy, dana bansos juga ditengarai dimanfaatkan untuk perjalanan dinas ke Jerman sebesar Rp166,4 juta dan China Rp27,2 juta. Ada juga transaksi keuangan menggunakan dana bansos yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp607,3 juta.

"Tak hanya itu, ditemukan juga adanya penyaluran dan penggunaan dana bansos sebesar Rp13,3 miliar yang belum dipertanggungjawabkan, serta penggelontoran dana bansos Rp6,5 miliar yang tidak disertai dokumen memadai," kata Tommy.

Dengan demikian, lanjut Tommy, total kerugian negara dana bansos Provinsi NTT pada tahun anggaran 2010 sebesar Rp27,586 miliar dengan 3.277 kasus. Akan tetapi, per 31 Desember 2010 ditindaklanjuti atau diatasi Pemprov NTT sebanyak 1.761 kasus dengan nilai Rp12, 0675 miliar, sedangkan yang belum ditindaklanjuti sebanyak 1.516 kasus dengan total nilai Rp15,511 miliar.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan bahwa penyelewengan dana bansos yang terjadi di Provinsi NTT memang sudah sepatutnya dilaporkan ke KPK. Bahkan, jika tidak ada elemen masyarakat yang melaporkan, KPK tahu penyelewengan tersebut, sudah seharusnya KPK menindaklanjuti secara tegas.

"Dana bansos itu kan untuk pihak ketiga, seperti organisasi kemasyarakatan, organisasi pemuda, organisasi agama, atau organisasi sosial lainnya. Jadi, dana bansos tidak boleh digunakan oleh pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif," kata Boyamin.

Apalagi, lanjut dia, sampai digunakan untuk kepentingan perjalanan dinas para pejabatnya. "Itu sudah tidak benar. Kategorinya sudah korupsi. Untuk itu, KPK harus segera menindak laporan tersebut," katanya menegaskan.

Menurut dia, laporan tersebut harus segera diproses, mulai dari kepala daerah hingga kepala dinas. Jika terbukti tersangkut kasus itu, harus segera diperiksa. (ant)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar