Minggu, 24 Juni 2012

KDO BERPLAT HITAM MENDAPAT SOROTAN

Paser (Suara LSM) - Maraknya kebiasaan menyulap plat Kendaraan Dinas Operasional (KDO) dari plat merah menjadi plat hitam. Agar bebas di gunakan diluar peruntukan dan tanpa dasar yang jelas. Akhirnya mulai menuai kritik dari beberapa kalangan masyarakat.
Jumriansyah,H.AT,SE, Tokoh Pemuda Paser yang juga pengurus KNPI Paser. Sangat menyayangkan persoalan ini terjadi karena disinyalir ada pembiaran bahkan izin dari beberapa oknum penerima KDO.
 “Jika kendaraan yang digunakan untuk kepentingan kolega dan famili adalah kendaraan pribadi, maka sah-sah saja karena tidak merugiakan orang lain atau pun pembiayaan Negara. Namun jika pasilitas dan kendaraan yang digunakan adalah pasilitas Negara, maka itu sama dengan memalukan posisi jabatan Pejabat itu sendiri (Pejabat yang suka sulap plat kendaraan, red) yang dianggap tidak bisa menempatkan amanah jabatan di atas kepentingan pribadi dan kelompok”, kata Jumri.
Kebiasaan menganti-ganti plat KDO, khususnya pada saat masih digunakan di dalam Kota. Menurutnya. Bisa memicu suburnya kecemburuan social dan meningkatnya pesimis masyarakat terhadap integritas dan etos kerja para pejabat itu sendiri.
“Maraknya penyimpangan pengunaan KDO oleh beberapa sanak famili Pejabat Daerah yang terkesan semakin berani. Kata jumri, bisa memunculkan penilaian negative tersendiri bagi pejabat di daerah secara kolektif dan mengena pada yang tidak tahu menahu.
“Plat KDO yang dulu umumnya diganti hanya jika sedang dalam perjalanan luar kota. Sekarang, di dalam kota pun sudah ada yang diganti plat hitam. Dan jika dilos, kebisaan ini bisa melahirkan persepsi salah pada generasi berikutnya, karena menganggap amanah merawat dan mengunakan KDO sama dengan suatu pemberian yang tak perlu dipertanggung jawabkan” sesal Jumri. 
Jumri yang juga Pengurus KNPI Paser menerangakan. Di Paser, masyarakat dapat lebih cepat mengenali seseorang dan kendaraan yang digunakan hari-hari dibandingkan beberapa daerah lain yang berpenduduk padat.
“Jangan kata cuma KDO yang digunakan para wakil rakyat / Pejabat, kendaraan pribadi masyarakat sekitar saja, jika sudah dua-tiga kali bertemu Kita bisa mengenalinya meski plat-nya diganti. Kecuali jenis merek kendaraanya yang diganti, baru masyarakat paser susah mengenalinya”, kata Jumri seraya berkelakar.

KDO Yang Tidak Sesuai Peruntukan Adalah Penyimpangan

Sementara itu di tempat terpisah, Ketua DPC Ikadin Paser Muhamad Ali SH menilai. Penggunaan  Kendaran Dinas Operasional (KDO) yang tidak pada peruntukannya adalah suatu penyimpangan terhadap kewenangan pengunaan KDO.
“Demi penghematan angaraan keuangan Negara dan kelancaran pelaksanaan tugas Aparatur Negara, Pemerintah melalui KEPMEN No: 319/KPTS/M/2003 telah secara tegas dan terperinci membuat ketentuan tentang tatacara pengunaan KDO, ujar Ali saat ditemui di ruang kerjanya”.
Menurutnya. Jika pada sebagian kalangan eksekutif dan legeslatif masih terdapat oknum yang tidak tau akan tata cara pengamanan asset kendaraan Negara dan tidak mau tau akan tata tertib pemanfaatan asset Negara. Maka itu menjadi indikasi preseden buruk terhadap intergritas para pejabat dalam mengelola KDO. Karena sangat jelas pada Pasal 10, Ayat 3. KEPMEN No.319. “Keputusan Menteri ini, telah disebarluaskan kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan”.
“ Realitas masih terdapatnya KDO yang sering dipakai kolega dan sanak pamili Pejabat-Pejabat tertentu. Pada perinsifnya, sangat bertentangan dengan peraturan serta azas pemanpatan yang ada. Sebab pengunaan KDO bukan pada peruntukan atau tidak oleh pihak yang diperuntukkan, dapat dikategori sebagai tindak penyalahgunaan dan penyimpangan ketentuan. Sebagamana Pasal 3, Ayat 3 KEPMEN 319/2003. Izin penggunaan KDO hanya dapat diberikan kepada Pejabat yang aktif dan memiliki mandat penggunaan dan pemeliharaan KDO”, kata Ali.
Lebih lanjut ia memaparkan. Bahwa secara subtansial Pasal 1 KEPMEN 319/2003 memiliki 5 Azas ketentuan pengunaan KDO : Pertama, Hemat (penggunaan kendaraan dinas operasional tepat sasaran dan tepat guna untuk dimanfaatkan pada kegiatan yang lebih utama). Kedua, Efektif (kendaraan digunakan sesuai kebutuhan yang ditetapkan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya sesuai sasaran yang ditetapkan Pemerintah). Ketiga, Efisien (menggunakan dana dan daya sehemat-hematnya untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan, dalam waktu singkat dan dapat dipertanggungjawabkan). Ke-empat, Fairness (tidak mengutamakan kekerabatan, pertemanan, atau kedekatan melainkan harus adil dan berdasarkan pada kebutuhan yang sebenarnya). Dan yang terkahir, Lugas (jujur dan tanpa pilih kasih serta sesuai aturan yang telah ditetapkan). (Dy/Bud)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar