Minggu, 17 Juni 2012

KPK Tak Mau Didikte Hary Tanoe

Terkait Kasus Suap Pajak

JAKARTA, (SUARA LSM)
  - Pengusaha Hary Tanoesoedibjo menyempatkan diri mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar diperiksa sebagai saksi kasus suap pajak. Namun keinginan Hary untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap pajak itu ternyata ditolak KPK.

Padahal, kedatangan Hary kemarin untuk mengganti jadwal pemeriksaan yang sedianya dilakukan Rabu (13/6) lalu. Namun ternyata KPK tak mau menuruti keinginan Direktur Utama PT Bhakti Investama Tbk. itu.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, KPK sebagai pihak yang memanggil saksi berhak menentukan jadwal pemeriksaan. "KPK tak mau diatur-atur saksi dengan seenaknya menentukan jadwal," kata Abraham.

Melalui layanan pesan singkat ke wartawan, tadi malam, Abraham menegaskan bahwa KPK memiliki mekanisme tersendiri dalam penentuan jadwal. Karenanya, KPK tak mau memeriksa bos MNC Group yang juga Ketua Dewan Pakar Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu.

Seperti diketahui, Hary mendatangi KPK kemarin untuk diperiksa. Hary beralasan ketidakhadirannya pada pemeriksaan Rabu (13/6) lalu karena belum mendapat surat panggilan.

Hary harusnya diperiksa sebagai saksi kasus suap pajak yang melibatkan pengusaha James Gunarjo dan pegawai pajak Sidoarjo, Tomy Hendratno. Suap pajak itu diuga terkait dengan restitusi (lebih bayar) PT Bhakti Investama sebesar Rp 3,4 miliar.

Namun Hary membantah jika dirinya dianggap terkait dengan kasus itu. Bahkan menurutnya, James bukanlah pegawai di Bhakti Investama.

Sementara usai menemui penyidik KPK, Hary yang didampingi sejumlah pengacaranya mengatakan, pemeriksaan telah dijadwal ulang pada Kamis (28/6) pekan depan. (jpnn)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar