Rabu, 27 Juni 2012

Membubarkan Ormas Ilegal, Kewenangan Polisi

Penjabat Gubernur Papua, Dr. Drs. H. Syamsul Arief Rivai,MS. dan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Papua, Drs. Elia I. Loupatty,MM.

JAYAPURA, (SUARA LSM) - Untuk membubarkan organisasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang diklaim oleh Badan Kesatuan, Kebangsaan, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) Provinsi Papua sebagai organisasi yang tidak terdaftar di Kesbangpol dan Linmas Provinsi Papua, sehingga keberadaannya dianggap illegal, adalah kewenangan pihak kepolisian. 
Sebab menurut  Penjabat Gubernur Provinsi Papua, Dr. Drs. H. Syamsul Arief Rivai, MS. bila ada suatu organisasi terbentuk tanpa ijin, maka hal itu kewenangannya ada di pihak kepolisian dalam hal ini Polda Papua.   
Menjawab pertanyaan wartawan bahwa saat ini KNPB akan mengadakan kongres di Timika-Kabupaten Mimika. Dengan lugas Syamsul mengatakan, bahwa persoalan ijin itu adalah kewenangannya kepolisian. “Itu kan kaitannya mengenai ijin - mengijin. Kalau  lokasi seluruh Provinsi Papua ini kan tergantung dari pihak Polda Papua yang berhak memberikan ijin dimana saja,” katanya.  
Soal ketegasan dari pihak Kesbangpol dan Linmas Provinsi Papua,  Menurut Gubernur organisasi yang tanpa ijin seperti itu, ijinnya harus lewat kepolisian. “Itu kan, minta ijin sama pihak kepolisian (Polda). Tergantung Polda dong. Taulah sendiri kalau orang melanggar hukum kayak begitu bagaimana menyelesaiikannya kan. Karena dia kan tidak ada ijin kok lakukan acara seperti itu.  Jadi, artinya jika tidak punya ijin. Organisasinya tidak terdaftar, tak punya ijin, bikin kerusuhan lagi. Itu sebenarnya tidak boleh dibiarkan yang seperti itu,”tegasnya. Seperti diketahui, sebelumnya keberadaan organisasi kemasyarakatan (Ormas, red) yang ada di Papua sampai saat ini cukup banyak baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar, bagi Ormas yang tidak terdaftar apabila melakukan pelanggaran akan diberikan teguran atau dibekukan.
Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Papua, Drs. Elia I. Loupatty, MM.  juga menegaskan,  Ormas diatur dalam undang – undang, sepanjang Ormas tersebut belum di daftarkan pada Kesbangpol dan Linmas Provinsi Papua, dan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maka ormas tersebut tidak resmi alias illegal.
Ormas harus tertib dari segi aturan, jika ada organisasi – organisasi kemasyarakatan yang sifatnya seperti itu, maka ada upaya – upaya  pembinaan dari Kesbangpol dan Linmas Papua dengan organisasi terkait.
Kehadiran Ormas diharapkan dapat menolong bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Secara umum bagi ormas – ormas yang ada di Provinsi Papua, ada pembinaan yang dilakukan oleh Kesbangpol dan Linmas Papua bekerja sama dengan pihak kepolisian. “Saya pikir kita ada catatan terhadap Ormas yang baik dan kurang baik, hanya dari undang-undang tindakan terhadap Ormas yang kurang baik sifatnya hanya sebatas koordinasi,” kata Loupatty.
Kecuali Ormas yang melanggar Pancasila dan Undang - Undang,  jika melanggar bisa saja Ormas tersebut dicabut ijinnya. 
Untuk itu, keberadaan Ormas dapat dilakukan evaluasi dan ada langkah – langkah  kearah yang lebih baik. Pasalnya ada Ormas di Papua yang telah melakukan aktivitas, namun belum terdaftar di kesbangpol Papua.
Sementara itu ditempat yang sama Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Papua Washintong Turnip mengungkapkan, telah mengajak Ormas – Ormas  yang belum terdaftar untuk mendaftarkan diri.
“Kita sudah mencoba mengajak mereka untuk mendaftar tetapi mereka justru takut mengenai persyaratan,”tuturnya. 
Perlakuan terhadap Ormas – Ormas  yang tidak terdaftar dan terdaftar berbeda. Bagi yang tidak terdaftar dilakukan pembinaan secara organisasi, jika melakukan pelanggaran akan diberikan teguran dan pembekuan.
“Kemudian kita peringatkan untuk melakukan fungsi sebagai Ormas yang membantu masyarakat tetapi jika tidak mau terpaksa kita bubarkan,”jelasnya.
Sementara itu bagi Ormas yang tidak terdaftar di luar Pemerintah atau Kesbangpol dan Linmas, jika melakukan pelanggaran akan langsung diberikan tindakan sesuai hukum yakni pembubaran.
“Bagi yang tidak terdaftar mempunyai tahapan yakni dilakukan pembekuan jika tidak ada perubahan terpaksa dibubarkan dan Ormas yang tidak terdaftar dibawa kendali pihak kepolisian,” tambahnya. (bp)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar