Sabtu, 02 Juni 2012

Miranda Goeltom Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi KPK secara resmi menahan tersangka kasus dugaan suap cek pelawat, Miranda Goeltom, setelah selesai pemeriksaan hari ini, Jumat (01/06).
Rencana penahanan ini telah mengemuka sejak pagi hari dan disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi saat Miranda masih menjalani pemeriksaan.
"Bahwa ada rencana proses penahanan ya itu akan dilakukan... hari ini," kata Johan.
Kepastian penahanan mantan Deputi Gubernur Senior BI ini juga datang dari salah seorang pimpinan KPK Busyro Muqodas melalui pesan pendek kepada BBC yang menyebut surat penahanan Miranda sudah ditandatangani oleh pimpinan KPK.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Miranda sebagai tersangka pada 26 Januari lalu.
Kasus suap pemilihan deputi gubernur senior tahun 2004 lalu telah menyeret sejumlah anggota DPR periode 1999-2004 seperti Dudhie Makmun Murod, Udju Djuhaeri, Hamka Yandhu dan Paskah Suzetta, yang sudah divonis bersalah.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga memutuskan Nunun Nurbaeti bersalah karena menebar cek pelawat sebesar 24 miliar rupiah ke anggota DPR agar memilih Miranda Goeltom.
'Menerima'
Setelah diperiksa hampir selama tujuh jam lebih, Miranda Goeltom mengkonfirmasikan bahwa dirinya telah menandatangani surat penahanan terhadap dirinya.
Meski mengaku tidak memiliki niat untuk menghilangkan barang bukti atau melarikan diri, tetapi Miranda mengatakan menerima keputusan KPK menahan dirinya.
''Oleh sebab itu saya ingin menyatakan di sini bahwa saya menerima, karena saya memahami bahwa adalah hak dan kewenangan KPK untuk menahan saya dalam proses penyidikan saya sebagai tersangka,'' kata Miranda di pelataran gedung KPK di Jakarta.
Miranda menambahkan bahwa dirinya akan tetap koperatif saat dalam tahanan KPK.
''Saya akan koperatif meskipun saya tetap memiliki harapan bahwa semuanya semoga dapat diproses agar dapat kejelasan hukum, agar kita semua juga tidak bertanya tanya lagi.''
''Oleh karena itu saya sampaikan saya yakin KPK adalah institusi yang sangat profesional, dan KPK akan memproses dengan segera sehingga saya tidak ditahan berlama-lama, semoga semuanya berjalan dengan cepat,'' kata Miranda yang masih mencoba tersenyum meski mendapat pengawalan dari satuan pengamanan KPK.
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen mengatakan Miranda Goeltom akan ditahan selama 20 hari ke depan rumah tahanan KPK cabang Jakarta Timur. (**)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar