Sabtu, 30 Juni 2012

Naudzubillah! Anggota DPR ZD Korupsi Proyek Al Quran

* Terlibat Korupsi di Dua Proyek Kemenag lainnya
DIGELEDAH: Rumah ZD kemarin digeledah KPK. Dari penggeledahan itu, KPK membawa 3 dus barang bukti dari rumah mewah di Jatibening, Kota Bekasi. (foto: BE)

JAKARTA, (SUARA LSM) - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, ZD, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Agama (Kemenag). Menurut Ketua KPK, Abraham Samad, anggota Badan Anggaran DPR asal Fraksi Partai Golkar itu menjadi tersangka dalam tiga proyek Kemenag.

Pertama, ZD diduga terlibat suap dalam proyek pengadaan Al Quran 2011 di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag. Kedua, ia diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah sanawiah di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag 2011. Ketiga, ia juga terlibat dugaan korupsi dalam proyek pengadaan kitab suci Al Quran tahun anggaran 2012.

"KPK dalam hal ini menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan," kata Abraham dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (29/6/2012).

Ia menjelaskan, dalam kasus ini ZD mengarahkan oknum Ditjen Bimas Islam untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi (A3I) sebagai rekanan dalam proyek pengadaan Al Quran. Kemudian, ZD juga memerintahkan oknum Ditjen Pendidikan Islam untuk mengamankan proyek laboratorium MTS dan sistem komunikasi untuk memenangkan PT BKM sebagai rekanan.

"Pasal yang dilanggar, Pasal 5 Ayat 2 kemudian Pasal 12 huruf a atau b, dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Abraham.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK hari ini melakukan penggeledahan di sejumlah tepat, antara lain di kediaman ZD di Jalan Cendrawasih, Jati Cempaka, Bekasi; di Kantor Kementerian Agama, Lapangan Banteng, Jakarta; di kantor ZD di Gedung Kompleks Parlemen, Jakarta; dan di kantor perusahaan swasta. (net)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar