Kamis, 28 Juni 2012

Oknum Pegawai Imigrasi Serang Tipu WNA Swedia

SERANG, (SUARA LSM) - Oknum pegawai pada Kantor  Imigrasi Kelas I Serang berinisial MK alias Romi, diduga menipu Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Swedia, Muhammad Jhon Frederic Sbastian. 

Jhon  merupakan salah satu tenaga kerja asing pada salah satu pabrik kimia di Anyer, Kabupaten Serang, yang tinggal di Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang. Dikatakan bahwa kasus penipuan berawal ketika Jhon hendak membuat Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). 

Jhon yang beristrikan warga Pandeglang Iin Indriyani menyerahkan uang senilai Rp 1,8 juta kepada pelaku untuk mengurus Kitas tersebut. 

Namun, sampai dengan waktu yang telah dijanjikan Kitas yang dimaksud tak kunjung selesai dikerjakan. Iin menjelaskan, Kitas milik suaminya Jhon akan selesai masa berlakunya pada Mei 2012 lalu. Karena itu, Jhon harus membuat Kitas baru. 

“Kami mengenal MK sebagai salah satu pegawai Kantor Imigrasi Kelas 1 Serang. Karena itu,  untuk mengurus Kitas yang baru tersebut kami serahkan kepada MK alias Romi. Uang dan data yang diperlukan sudah diserahkan kepada Romi, namun sampai batas waktu yang dijanjikan Kitas tidak selesai dikerjakan,” jelas Iin. 

Iin menuturkan, karena takut dideportasi, tujuh hari sebelum masa berlaku Kitas habis, Jhon menghubungi Romi. Namun, Romi menjanjikan akan diselesaikan pada tanggal 31 Mei 2012, padahal pada tanggal tersebut masa berlaku Kitas sudah habis. 

“Romi berjanji tiga sampai empat hari Kitas tersebut bisa selesai dikerjakan. Namun,  Kitas tak kunjung selesai dikerjakan. Karena merasa penasaran, maka kami kroscek ke Kantor Imigrasi Serang, ternyata berkasnya belum dimasukan sama Romi. Terpaksa Jhon harus kena denda, per harinya Rp200 ribu, selama tujuh hari jadi Rp1,4 juta,” kata Iin di Kantor Imigrasi Serang, Selasa (26/6). 

Menurut Iin, Jhon terpaksa  mengurus Kitas dari awal lagi, baik pelengkapan data maupun pembayarannya. Iin juga mengakui, Jhon sangat taat peraturan, dan sangat takut dideportasi. 

“Untungnya ada petugas imigrasi lain yang siap membantu. Kami berharap pengurusan Kita itu cepat selesai,” ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Serang Yosep Hari Adi R. Widodo mengatakan, MK saat ini bukan pegawai Kantor Imigrasi Kelas 1 Serang. Dikatakan, sekitar satu setengah bulan yang lalu, Romi sudah dipindahkan ke Kantor Wilayah Imigrasi Tangerang. 

Menurutnya, Romi dikenal pegawai yang memiliki jejak langkah yang kurang baik, yang sering membuat malu lembaga yang dipimpinnya. 

Widodo menegaskan, pegawai imigrasi tidak diperbolehkan ikut mengurusi yang berkaitan dengan keimigrasian. Pegawai tugasnya melayani. Bagi warga, kalau mau buat dokumen keimigrasian langsung datang ke kantor. 

Biaya administrasi Kitas hanya Rp700 ribu. Jika persyaratannya lengkap tiga sampai empat hari sudah selesai. Persyaratan untuk membuat Kitas di antaranya, membayar Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan (DPKK), surat Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari Dinas Tenaga Kerja, dan surat keterangan bidang keahlian dari lembaga terkait. (net)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar