Selasa, 26 Juni 2012

Pengaduan Mandek, Jamwas Bakal Diperiksa Komjak

Marwan Effendi

JAKARTA, (SUARA LSM) - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia telah menjadwalkan pememeriksaan terhadap Jaksa Agung Muda Pengawasan Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendi, terkait tindak lanjut 104 pengaduan dari masyarakat. Salah satu dasar untuk memeriksa Marwan adalah adalah pengaduan soal jaksa yang menangani terdakwa penggelapan uang di Bank Century, Tariq Khan.

Ketua Komjak, Halius Hosein, menyatakan bahwa penanganan jaksa atas perkara Tariq Khan harus dijelaskan Jam Was karena menjadi perhatian masyarakat banyak. "Kita sudah surati JAM Was dua kali tapi tak ditanggapi. Kemungkinan minggu depan JAM Was mau kita undang untuk dialog," kata Halius di Jakarta, Kamis (28/7).

Dijelaskannya, selama periode 10 Maret sampai 26 Juli 2011 lalu Komjak telah menerima 431 pengaduan masyarakat. Sedangkan 104 pengaduan di antaranya sudah direkomendasikan  ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti.

Setelah diklasifikasikan, diketahui bahwa 48 persen pengaduan masyarakat karena mempermasalahkan petunjuk pemeriksaan atau dakwaan yang tak jelas. Sedangkan jaksa nakal yang diadukan karena meminta uang pada pihak yang tengah berperkara atau menolak melakukan perintah hakim (eksekusi), angkanya mencapai 19 persen. "Sedang sisanya 13 persen menyangkut masalah keluarga dan disiplin," ungkapnya.

Halius memperkirakan masih banyak masyarakat yang merasa dirugikan karena tindakan  aparat kejaksaan yang belum dilaporkan. Untuk itu, dia meminta masyarakat melapor ke lembaganya dilengkapi bukti pendukung. (jpnn/suara lsm)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar