Rabu, 27 Juni 2012

Perlindungan Konsumen Akan Masuk Kurikulum Nasional

JAKARTA, (SUARA LSM) – Materi edukasi perlindungan konsumen menjadi salah satu muatan dalam kurikulum nasional yang akan datang. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menjadikan materi perlindungan konsumen masuk standar isi kurikulum nasional.
Peneliti Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Djuharis mengatakan, materi tersebut tidak akan menjadi mata pelajaran tambahan, namun diintegrasikan dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPS, Ekonomi, dan ekstra kurikuler. Meski ada penambahan materi, diyakini tidak akan menambah beban belajar siswa.
“Tidak ada penambahan mata pelajaran. Materi edukasi perlindungan konsumen akan menjadi bagian dari mata pelajaran yang sudah ada untuk menumbuhkan nilai-nilai karakter yang sedang dikembangkan Kemendikbud,” kata Djuharis, Senin (25/6).
Dia mengatakan, sekolah dapat mengembangkan sistem pembelajaran edukasi perlindungan konsumen berdasarkan standar isi yang sudah disusun oleh Puskurbuk sesuai dengan kompetensi masing-masing sekolah. Materi perlindungan konsumen akan lebih diarahkan untuk mengembangkan kemampuan afektif anak, karena mengembangkan nilai-nilai karakter anak.
Menurutnya, pendidikan ini sama halnya dengan pendidikan budi pekerti yang memang harus diajarkan melalui pendidikan moral dan tindakan.
Integrasi materi edukasi perlindungan konsumen dalam sistem kurikulum pendidikan nasional direkomendasikan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini merupakan mekanisme yang sistematis untuk membangun konsumen cerdas sejak usia dini.
Untuk itu, BPKN telah menyusun draf buku suplemen bahan ajar tentang edukasi konsumen cerdas mulai tingkat SD hingga SMA/SMK dan kegiatan ekstra kurikuler.
Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Srie Agustina mengatakan, tujuan pengintegrasian edukasi konsumen di bidang perlindungan konsumen dalam sistem pendidikan nasional adalah mengembangkan pemahaman dan perilaku siswa menjadi konsumen cerdas. Siswa peka terhadap produk yang tidak memenuhi standar dan mencegah perilaku konsumtif.
Materi perlindungan konsumen akan diuji coba pada beberapa sekolah sehingga segera dapat diimplementasikan ke seluruh sekolah. Guru-guru terkait mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPS, Ekonomi, dan ekstra kurikuler juga dilatih untuk meningkatkan pemahaman guru terhadap edukasi perlindungan konsumen. (SP) 

0 $type={blogger}:

Posting Komentar