Jumat, 22 Juni 2012

Perusakan Hutan Mangrove Dilaporkan ke Kejaksaan

ilustrasi hutan Mangrove rusak

LUBUKPAKAM, (SUARA LSM) - Perusakan hutan mangrove seluas 20 hektar di Dusun II (pantai baru) Desa Pantai Labu Pekan Kecamatan Pantai Deliserdang, pelaku pengembang hotel dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lubukpakam Rabu (20/6) di Jalan Sudirman.
Laporan pengerusakan hutan mangrove itu, disampaikan langsung Anwar Tambuse (56) selaku penyuluh kehutanan swadaya yang diangkat Dinas Kehutanan Pemkab Deliserdang, bersama Ketua Kelompok Peduli Lingkungan Hidup Nazaruddin (57),
diterimah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lubuk Pakam, PDE Pasaribu SH.
Dalam laporan itu, mereka menyampaikan bahwa Bak Kim bersama dua rekanya A Heng dan Lem Bo, telah merusak hutan mangrove dengan cara mengerahkan dua unit alat berat ekskavator dan buldoser. Anwar, melaporkan perihal pengerusakan itu karena diri bersama kelompok penangkar tanaman mangrove, pada tahun 2009 lalu.
“Diareal itu, kami melakukan penghijauan dengan menanam 7000 batang pohon, jenis bakau dan api api. Untuk itu kami mendapatkan penghargaan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemkab Deliserdang itu. Namun, hutan-hutan itu seenaknya saja dirusak Bak Kim cs,’’ ujar Anwar.
Lanjut Anwar, penanaman pohon mangrove itu bertujuan untuk menahan abrasi.Dan penanaman ini disaksikan Kepala Desa Pantai Labu Pekan Denan, Camat Pantai Labu, disertai berita acara penanaman. Namun, Anwar tidak dapat memperlihatkan surat penetapan kawasan yang dirusak Bak Kim, sebagai kawasan hutan negara.
“Kalau surat terkait lahan itu, yang dinyatakan sebagai hutan negara dan dilindungi, tentu saya tidak miliki. Tetapi Dinas Kehutanan Pemkab Deliserdang memiliki peta wilayah kawasan hutan itu,” katanya.
Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lubuk Pakam, PDE Pasaribu SH, menerimah laporan Anwar atas pengerusakan hutan mangrove di Desa Pantai Labu Pekan kecamatan Pantai Labu itu. Namun, sifatnya masih menghimpun data.
“Tentu Kejaksaan akan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Pemkab Deliserdang, meskipun nantinya dilahan yang dimaksud telah bersertifikat hak milik, tentunya kejaksaan akan memprosesnya,”jelas PDE Pasaribu SH.
Dalam UU No 41/1999 tentang kehutanan pasal 50, sambung Pasaribu, kawasan hutan yang dilindungi adalah kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan, 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau, 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa, 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai, 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai, 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang, 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai.
“Seperti diberitakan media lahan 20 hektar itu memiliki 14 sertifikat hak milik. Tetapi dari ketentuan undang undang areal itu biasa saja merupakan hutan negara. Bila terbukti ada unsur kerugian negara, kita akan tahan perusak hutan mangrove itu,” tegasnya. (Smtps)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar