Senin, 25 Juni 2012

Stop Razia yang Membuat Masyarakat Resah


JAKARTA, (SUARA LSM) - Kapolri Jenderal Timur Pradopo meminta maaf jika ada rasa tidak nyaman yang dirasakan masyarakat karena razia malam hari. Menyusul kasus yang dialami Sherlita Stephanie atau Lita. Timur menegaskan razia dilakukan untuk memberi rasa aman dan nyaman pada masyarakat.

"Sekarang kalau ada hal-hal yang mengganggu masyarakat, tentu saja saya mohon maaf. Tapi semua itu demi keamanan dan kenyamanan masyarakat," kata Timur di RS Polri, Jl Raya Bogor, Kramatjati, Jakarta Timur, Sabtu (23/6/2012).

Timur menegaskan tujuan diadakannya razia oleh polisi adalah untuk memberi pelayanan kepada masyarakat. Kalaupun dalam prakteknya ada hal-hal yang tidak nyaman, maka Kapolri berharap masyarakat dapat memaklumi. "Sekali lagi, justru saya melakukan langkah-langkah itu dalam rangka memberi pelayanan kepada masyarakat," terangnya.

Seperti diketahui, salah satu razia polisi di Kemang, Jakarta Selatan, diprotes Sherlita Stephanie atau Lita. Selasa (19/6) tengah malam, dia melintas di Jalan Bangka menuju Tebet dan dicegat razia polisi. Oleh polisi, dia dituding membawa narkoba di kendaraannya. Tentu saja Lita protes sejadi-jadinya karena tidak pernah merasa membawa barang yang diharamkan Negara tersebut.

Dia protes karena merasa dijebak polisi terkait kepemilikan narkoba tersebut. Cukup lama dia diintimidasi polisi tersebut. Dia juga ditakut-takuti dengan ancaman kurungan penjara atas tuduhan kepemilikan narkoba tersebut. Dia baru bias bebas setelah ada kerabatnya datang dan menyebut nama seorang perwira polisi yang juga saudara mereka. ”Untung saya ada kerabat perwira polisi, kalau masyarakat lain yang tidak tahu apa-apa bagaimana nasibnya? Jangan sampai mereka mengalami nasib serupa,” tulis Lita.

Indonesia Police Watch (IPW) meminta supaya aparat Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya bersikap pro aktif dengan mendatangi Lita Stephanie dalam mengusut anggota Polsek Kemang yang diduga menjebak wanita itu.

Menurut Ketua Presidium IPW, Neta S.Pane, pola dan modus polisi seperti yang dialami Lita sudah sering menimpa masyarakat. ”Kapolda jangan diam saja. Dia harus memerintahkan aparat Propam untuk menemui Lita untuk dimintakan keterangannya. Bukannya malah menyatakan masih menunggu laporan resmi dari Lita yang nggak mungkin datang karena dia pasti masih trauma karena diteror dan diintimidasi satu jam lebih,” jelas Neta kepada INDOPOS, Sabtu (23/6).

Neta meminta agar Propam menyoroti keberadaan obat alergi merek Incidal yang bisa berada di dalam mobil Lita itu. ”Pastikan apakah itu obatnya Lita yang menyangkal narkoba seperti yang dituduhkan polisi itu. Atau memang bukan obat Lita tapi dilempar ke dalam mobil oleh petugas itu? Kalau terbukti Lita dijebak petugas dengan melemparkan ke dalam mobil Lita untuk memerasnya, maka polisi itu harus dipecat segera. Kapolda tidak boleh melindungi anak buah pemeras seperti itu,” beber Neta.

Mantan wartawan ini meminta supaya warga berani menolak untuk diperiksa kalau memang petugas yang merazia tidak memenuhi prosedur tetap (protap) resmi yang sudah digariskan Kapolri. ”Protap razia resmi itu, ada papan besar pengumuman yang diletakkan di tengah jalan. Lantas ada lampu rotator berkelap-kelip yang menandakan razia itu dan personilnya selalu lebih dari 3 orang,” ungkap Neta.

Selain itu, setiap pemeriksaan atau penggeledahan, warga harus berani meminta ditunjukkan surat perintah tugas dan penggeledahan dari perwira yang selalu hadir dalam razia resmi. ”Surat perintah itu ditandatangani Kapolsek atau Kapolres setempat. Intinya, kalau tidak ada papan pengumuman, tidak ada lampu kelap-kelip macam rotator, tidak ada surat perintah, polisinya hanya 3 orang, tolak untuk digeledah. Itu razia liar dan ilegal dan masyarakat harus berani mengkritisi atau melawannya,” papar Neta.

Saat ditanya kalau si petugas memaksakan untuk menggeledah juga, menurut Neta, pemilik mobil harus menempel ketat atau mendampingi si polisi saat memeriksa isi mobil atau isi tas. ”Jangan mau diajak rekan si polisi untuk menjauhi mobil atau meninggalkan tasnya. Kalau tetap saja ditemukan narkoba dan si polisi menuduhnya, langsung minta test urine saat itu juga. Kalau dipergoki ada yang oknum yang melemparkan sesuatu ke dalam mobil atau tas, langsung laporkan ke aparat Propam secepatnya,” papar Neta.

Ia menuturkan, sebenarnya razia rutin dilakukannya di pinggiran kota oleh polisi memang sangat baik untuk menekan angka kejahatan yang semakin marak belakangan ini. Khususnya perampokan mini market dan street crime yang pelakunya menggunakan senjata api dalam aksinya. ”Tapi tolong, janganlah razia-razia ilegal seperti itu justru membuat warga dirugikan dan tertekan mentalnya. Aparat Propam pun jangan hanya duduk di belakang meja menunggu laporan masuk saja. Propam harus rajin berpatroli memantau pergerakan anggota di lapangan khususnya memantau razia-razia itu,” pinta Neta.

Dalam catatan Neta, cukup banyak kasus yang korbannya menjadi korban penjebakan polisi namun syukurnya dibebaskan hakim di pengadilan negeri. ”Ada pemulung ditangkap dengan tuduhan penggunaan ganja. Ada pula anak ABG di Bekasi yang dituding mengedarkan ganja 1 kwintal. Lantas ada karyawan yang dijebak di gedung Artha Graha dengan tuduhan ekstasi. Bagusnya ketiga korban yang sempat ditahan polisi dan kejaksaan itu dibebaskan hakim,” katanya.

Terakhir Neta juga meminta warga mewaspadai petugas parkir valet yang biasa ada di mall-mall dan hotel-hotel mewah. ”IPW pernah menerima laporan pengusaha yang diperas Rp 10 juta. Karena ketika mobilnya digeledah oknum polisi, sesaat setelah mobilnya diantar petugas parker valet. Saat digeledah ditemukan sebutir narkoba. Nampaknya ada kerja sama antara oknum polisi dengan oknum petugas parker valet. Makanya warga tolong waspadai mobilnya saat diserahkan ke orang asing meski petugas valet sekalipun,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabagpenum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar meminta masyarakat tidak apriori pada razia yang dilakukan pihak kepolisan. Razia, sejatinya digelar sebagai salah satu upaya menekan tingkat kejahatan. Tapi bila ada polisi yang melakukan penyalahgunaan wewenang saat razia itu, segera dilaporkan.

"Kalau ada kaitan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan, misalnya orang yang dirazia diperas oleh polisi atau dimintai uang berarti ada pelanggaran. Itu boleh dilaporkan, sangat ditunggu sekali, kalau yang memeras mempersulit meminta uang laporkan saja. Kita komitmen pelayanan prima," terangnya. (jppn)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar