Jumat, 08 Juni 2012

Terkait Kasus Proyek Kemendikbud Rektor USU Siap Dipanggil KPK

Syahril Pasaribu, Rektor Universitas Sumatera Utara

MEDAN, (Suara LSM) - Rencana pemanggilan para rektor terkait kasus suap wisma atlet dan proyek Kemendikbud ditanggapi dingin oleh Rektor Universitas Sumatera Utara (USU). Sang rektor pun, Syahril Pasaribu, menyatakan siap jika dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
“Kalaupun nantinya saya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, saya siap untuk menjelaskan apa yang akan ditanya kepada saya,” ungkap Syahril Pasaribu kepada Sumut Pos, Kamis (7/6).
Kasus yang menyentuh berbagai rektor di Indonesia ini terkait dengan tersangka Angelina Sondakh. Terkait dengan itu, Syahril Pasaribu mengaku belum mengetahui adanya rencana pemanggilan terhadap dirinya. “Sampai saat ini saya tidak ada dipanggil oleh KPK baik sebagai saksi ataupun hal lainnya. Saya juga tidak tahu masalahnya, kenapa saya dipanggil,” katanya.
Namun, Syahril tidak menyangkal jika kampus USU menerima bantuan pengadaan alat pendidikan kampus. Pengadaan alat tersebut, bilang Syahril, diminta USU lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Kita memang ada mendapatkan bantuan pengadaan alat-alat pendidikan baik dari alokasi APBN maupun APBD, itupun kita langsung minta kepada kementrian,” terangnya.
Disinggung mengenai keterkaitan kasus suap wisma atlet dan proyek Kemdikbud dengan melibatkan Angelina Sondakh, Syahril sama sekali tidak mengetahui hal tersebut. “Yang jelas kita hanya meminta kepada kementerian pendidikan, terkait itu melibatkan kasus suap Angelina Sondakh itu saya tidak tahu. Dan, saya juga tidak pernah berurusan ataupun berkomunikasi dengan dia langsung,” ujar Syahril.
Selain itu, Syahril juga mengaku siap jika harus dipanggil Kemdikbud untuk menjelaskan mekanisme tender yang dilaksanakan  USU, terkait adanya dugaan mark up yang melibatkan 16 Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN). “Jika memang kita juga nantinya dipanggil oleh Kemdikbud untuk menjelaskan mekanisme tender USU, kita akan jelaskan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Mendikbud Mohammad Nuh berencana akan memanggil 16 rektor dari PTN terkait kasus yang sedang ditangani KPK.  “Kita akan undang para rektor minggu ini. Kita cek semua. Intinya, minta klarifikasi,” tutur Nuh, beberapa hari lalu.
Nuh mengatakan, dari aspek hukum, Kemdikbud memberi dukungan aparat penegak hukum untuk pengusutan dan investigasi yang terkait adanya dugaan penyimpangan. Namun yang terkait PTN, menurutnya, mekanisme sebenarnya sudah baku.
“Yakni, ada usulan atau proposal kegiatan apa saja seperti sarana prasarana dari PTN dan diolah di ditjen dikti. Setelah diolah lalu diajukan ke DPR karena DPR yang punya hak budget. Di DPR bisa jadi tambah atau kurang kebutuhan anggarannya karena DPR punya hak pembahasan untuk anggaran,” jelasnya.
Selanjutnya, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sudah ada di masing-masing PTN. Sehingga, dananya juga  langsung dialihkan masuk dari kas negara ke PTN masing-masing. “Jadi tidak singgah di Kemendikbud,” ujarnya.
Mantan Rektor ITS ini menerangkan, setiap satuan kerja terutama di PTN memiliki  keleluasaan untuk melakukan aktivitas mulai dari menentukan harga satuan, mekanisme tender, dan lain sebagainya. Mereka,  lanjut dia, juga dapat mengumumkan lelang di masing-masing PTN. “Jika di dalam mekanisme lelang ada kejanggalan, maka tentunya bisa diproses,” imbuhnya.
Rektor IPB Batal Diperiksa
Sementara itu, KPK batal memeriksa rektor Institut Pertanian Bogor Herry Suhardiyanto sebagai saksi untuk tersangka Angelina Sondakh. KPK akan memanggil ulang Herry yang berhalangan hadir.
Rektor IPB Herry Suhardiyanto, rencananya Kamis (7/6) hari ini, diperiksa terkait dana yang diduga diterima Angie dari proyek pengadaan sarana dan prasaran di 16 universitas.
Dari perbincangan Anggie dan Mindo Rosalina Manulang, terungkap keduanya memiliki jalur langsung pada sejumlah rektor universitas. Herry dikabarkan masih di luar negeri.
Sebenarnya, pemanggilan Herry hari ini merupakan yang kedua. Selasa (4/5) lalu, penyidik KPK sudah melayangkan surat untuk orang nomor satu di kampus yang terletak di Bogor itu. Namun lantaran Herry sedang menjalankan tugas di luar negeri, dia tidak bisa memenuhi panggilan tersebut. “Ini adalah penjadwalan ulang untuk memanggil yang bersangkutan,” kata Johan. (Samosir)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar