Senin, 02 Juli 2012

3 Pengedar dan Pengguna Sabu di Medan Dibekuk

MEDAN, (SUARA LSM) - Setelah melakukan pengintaian dan pengejaran sejak Rabu lalu, Satuan Narkoba Polresta Medan berhasil membekuk bandar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan diawali dengan penangkapan Teguh Ibrahim (29) warga Jalan Karya Lor, Kelurahan Karang Sari, Medan Barat. 

Tersangka dibekuk bersama dua orang temannya dari sebuah rumah di Jalan Setia Budi Griya Kalpataru No. 15 B, Kelurahan Helvetia. Sempat terjadi kejar-kejaran saat akan diamanakan. Bahkan polisi sempat mengeluarkan tembakan peringatan untuk menghentikan langkah tersangka yang mencoba melarikan diri ke Jalan T Amir Hamzah Medan, tepatnya di depan kantor sebuah harian lokal. 

"Ketiga tersangka di jerat undang-undang psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara untuk pengedar dan denda Rp 10 miliar," kata Kasat narkoba Donny Alexander kepada wartawan, Minggu (1/7/2012). 

Kedua tersangka lain yang diamankan antara adalah, Agus Pramulyo (37) pemilik rumah, dan Rizki Julianda (22) yang sehari-hari bekerja sebagai satpam, warga Jalan Amal Gang Keluarga IV No.22 B, Kelurahan Pulo Brayan Darat, Kecamatan Medan Timur. Tersangka Agus diketahui sebagai bandar narkoba jenis sabu yang mengaku kepada petugas telah lima bulan menjalani bisnis haramnya. Biasanya, tersangka mengedarkan barang dagangnya di kawasan Pangkalan Berandan, Binjai, dan Serdang Bedagai. 

Tersangka pun mengaku mendapatkan sabu dari bandar besar bernama Iwan yang tinggal di Aceh. Informasi di lapangan menyebutkan, penangkapan ketiganya berawal dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba di rumah Agus Pramulyo. Atas informasi itu, Kasat Narkoba Polresta Medan memerintahkan Kanit Idik II Iptu Tina Pulitawati untuk melakukan penyidikan. 

Polisi kemudian melakukan pengerebekan hingga akhirnya ketiga tersangka diamankan bersama barang bukti 43 gram sabu siap edar. Satu paket sisa pakai seberat 0,5 gram, bong dan korek api gas. (net)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar