Rabu, 04 Juli 2012

BK: Tersangka Korupsi Al-Quran Akan Diberhentikan

Anggota BK DPR, Siswono Yudhohusod

Jakarta, (SUARA LSM) - WAKIL Ketua Badan Korhormatan (BK) DPR Siswono Yudhohusodo berencana memberhentikan anggota Komisi VIII Zulkarnaen Djabar jika dia telah dietatapkan sebagai tersangka terdakwa kasus pengadaan kitab suci al-Quran.

"Kalau nanti ditetapkan sebagai tersangka tetap. BK akan berhentikan sementara, dan kalau sudah ditetapkan terdakwa tetap, akan kita berhentikan tetap," ujar Siswono di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/7). 

Namun, politisi dari Partai Golkar itu mengaku tidak ingin mendahului proses hukum yang saat ini masih dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau tidak tersangka, maka kita lepaskan kasus ini. Kita tidak ingin mendahului hukum. Kita tunggu saja. Di BK itu, karena banyak kasus ditangani, kita mempersilakan ke KPK. Lebih cepat lebih baik," katanya.

Dalam kasus korupsi pengadaan al-Quran bukan tidak mungkin akan melibatkan anggota DPR lainnya, terutama anggota komisi VIII yang menjadi mitra kerja Kementerian Agama (Kemenag). (plt)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar