Kamis, 26 Juli 2012

Bupati Kuningan Buka Rapat Koordinasi Dewan Pendidikan

Bupati Kuningan
Kuningan, (MediaTOR) - Bupati Kuningan H. Aang Hamid Suganda membuka rapat koordinasi Dewan Pedidikan dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuningan pada hari Kamis  yang lalu di Hotel Ayong Kuningan.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Ketua Dewan Pendidikan dan para pengurusnya, Ketua PGRI, Ketua BMPS, para kepala UPTD pendidikan Kecamatan, para ketua KKKS SD, MKKS SMP, SMA dan SMK, Para Koordinator Komite Sekolah beserta para undangan.
    Ketua Dewan Pendidikan Halil Arisbaya dalam laporannya menjelaskan bahwa tujuan dari Rapat Koordinasi  tersebut adalah untuk  evaluasi dewan pendidikan dan koordinator komite sekolah, menginformasikan tentang beberapa kebijakan Departemen Pendidikan Nasional, Menginformasikan tentang kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dalam bidang Pendidikan, Menginformasikan Kebijakan dan program kerja Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuningan pada tahun Berjalan, saling tukar pengalaman dan praktek-praktek terbaik dari sesama pengurus koordinator komite sekolah, kepala UPTD Pendidikan, MKKS dan KKKS dan menjelaskan tentang rencana kerja dewan pendidikan khususnya rencana lokakarya bagi seluruh Komite sekolah di 32 kecamatan.
“Untuk peserta  rapat rakor berjumlah 129 orang yang terdiri dari pejabat Disdikpora sebanyak 6 orang, para Ketua Koordinator Kecamatan 32 orang, para pengurus dewan pendidikan 11 orang, MKKS dan KKKS 41 orang, para undangan/narasumber 5 orang dan kepala uPTD Kecamatan sebanyak 34 orang dan untuk pelaksanaan rakor selama satu hari,” kata Halil Arisbaya.
    Sementara itu Bupati Kuningan H. Aang Hamid Suganda dalam sambutannya menyambut baik digelarnya rapat koordinasi bidang pendidikan yang diperakarsai oleh dewan pendidikan kuningan.
“Masyarakat yang diwadahi oleh Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah mengetahui lebih lanjut tentang hak dan  kewajibannya secara rinci dan jelas sehingga berperan sebagaimana yang diharapkan undang-undang akan tercapai. Komite sekolah dan dewan pedidikan yang merupakan lembaga mandiri yang dibentuk untuk peningkatan mutu pelayanan pendidikan dapat memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan (Sekolah),” kata bupati.
Dikatakannya, oleh karena itu, implementasinya dapat menjembatani dan turut serta memasyarakatkan kebijakan sekolah kepada pihak-pihak yang terkait dan berwenang ditingkat daerah, dan juga biasa menggali  potensi sumberdaya manusia dan seumber dana dari masyarakat untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang lebih bermutu,” tambah Bupati Kuningan. (Mdtr)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar