Kamis, 05 Juli 2012

Da'i Bachtiar: Keamanan Objek Vital Tanggung Jawab Bersama

Jendral Polisi (purn) Tan Sri Da’i Bachtiar
Jakarta, (SUARA LSM) - Objek Vital  berdasarkan Surat Keputusan Presiden No. 63 Tahun 2004 Tentang Objek Vital merupakan Objek vital  yang harus diamankan pengamanannya.  Dalam  Pasal 1 ayat 2,  mengatakan bahwa objek vital adalah kawasan atau lokasi bangunan atau usaha yang menyangkut hajat
hidup orang banyak.
Keberadaan objek vital sangat penting bagi masyarakat. Sehingga pengamanan bangunan merupakan  tanggung jawab kita bersama. Selain aparat kepolisian, pengemban fungsi kepolisian juga diadakan pengaman swakarsa.  Pendekatan keamanan harus pendekatan preventif untuk menetralisir gangguan, aksi-aksi  ataupun gangguan keamanan lainnya, maka akan tercipta keamanan yang kondusif dan tentram dalam masyarakat melalui upaya kerjasama TNI/ POLRI dan unsur-unsur pengamanan lainnya untuk saling berbagi informasi tentang pengamanan objek vital.Hal ini disampaikan panitia seminar Nasional Pengamanan Objek Vital  yang diadakan Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) di Jakarta Rabu (4/7).
Tema  yang disampaikan adalah Peran Aparat Hukum Dalam Menciptakan Stabilitas  Objek Vital. Jendral Polisi (purn) Tan Sri Da’i Bachtiar selaku Presidium LCKI
berharap agar seminar ini dapat menghasilkan pemikiran, masukan-masukan   bagi pengamanan objek vital dari luar.
Sementara itu Kriminolog Adreanus Meliala mengatakan selama ini  orang menganggap masalah keamanan adalah  bukanlah semata masalah biaya. Kriminolog UI ini mengingatkan hati-hati dengan situasi dengan situasi yang terlalu biasa, karena swaktu-waktu akan terjadi hal yang tidak biasa, yang tidak normal, misalnya anda mencuci kendaraan di depan rumah, dengan pagar rumah yang tidak terkunci, maka sewaktu –waktu kalau tidak di-identifikasi akan ada orang luar yang masuk. Oleh sebab itu harus ada kebutuhanidentifikasi, cara mengidentifikasi dan ancaman kriminalitas, ungkapnya.
LCKI adalah Lembaga Swdaya Masyarakat  yang didirikan tahun 2005 oleh mantan Kapolri Prof Tan Sri Dai Bachtiar. Didirikan untuk berpartisipasi dalam pencegahan kejahatan, saat ini sudah berdiri di 14 Provinsi di Indonesia. Diharapkan keberadaannya mampu memberikan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat. ZOHIRI/ HANS

0 $type={blogger}:

Posting Komentar