Jumat, 06 Juli 2012

DPR: Kepemimpinan DIY Tidak Ada Perubahan

JAKARTA, (SUARA LSM) - Kepemimpinan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak ada mengalami perubahan yang berarti. Kekuasaan tertinggi tetap ada pada Sri Sultan Hameng Kubuwono X. Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam yang bertahta, tetap sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY   

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa dan Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo.   

Agun menilai perubahan hanya terjadi pada mekanisme pemilihan gubernur baru. Pemerintah mempunyai konsep baru penetapan Gubernur DIY. Dalam draft Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY, pemerintah ingin penetapan gubernur dilakukan lima tahun sekali.   

"Pengertian orang sering keliru, artinya dengan adanya Rancangan Undang-Undang Keistimewaan ini, penetapan dengan siklus periodik lima tahun sekali. Penetapan Sultan sebagai gubernur telah tercantum dalam Pasal 8 ayat 4. Namun untuk pemilihannya, diubah tidak lagi menggunakan sistem absolute kerajaan, tetapi sistem pemilihan demokratis,” ujarnya di Gedung DPR, Rabu (4/7).   

Selain itu diatur pula yang menjadi calon gubernur tetap dari keturuan keraton. RUU tidak membolehkan calon lain di luar kraton. Penetapan Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY seharusnya tetap dilakukan dengan mekanisme yang demokratis, seperti keterlibatan DPRD karena merupakan representasi rakyat.   

”Hakikatnya penetapan, tapi mekanisme pemilihannya harus tetap demokratis. Artinya, Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam yang sedang bertakhta, tidak otomatis ditetapkan menjadi Gubernur-Wagub. Penetapan harus dilakukan melalui persetujuan DPRD DIY,” paparnya.   

Dengan demikian, RUU Keistimewaan DI Yogyakarta bisa disahkan pada masa sidang ini. Pasalnya, pembahasan RUU sudah dilakukan selama lima masa persidangan atau lebih dari satu tahun.   

Sementara mekanisme penetapan tetap dari keluarga Sri Sultan Hamengkubuwono, tetapi ditetapkan dalam lima tahun. Penyelesaian RUU Keistimewaan DIY tidak akan lama lagi. Sebab dari sisi pasal, pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri juga sudah menyetujui muatan materi di dalamnya.   

Senada dengan itu, Ganjar berharap DPR bersama pemerintah dapat segera membahas kembali RUUK DIY untuk mempercepat penyelesaian RUU yang sudah terkatung-katung lebih dari tiga tahun ini.   

''Rencananya besok (hari ini), Panja RUUK DIY akan mengundang pemerintah yang diwakili Mendagri Gamawan Fauzi untuk membahas kelanjutan dan penyelesaian RUUK DIY tersebut,'' jelas dia.   

Menurutnya, pertemuan itu juga akan digunakan Panja untuk meminta keterangan dan penjelasan dari Mendagri terhadap usulan atas hal-hal untuk penyempurnaan RUUK DIY. Pasalnya, belakangan ini Panja mendengar kabar jika pemerintah sudah mempunyai rumusan baru terutama terkait pasal pengisian jabatan gubernur dalam RUUK DIY.  

”Untuk itu, atas kondisi perkembangan terakhir bahwa pemerintah dikabarkan telah mempunyai formulasi untuk menjawab persoalan ini, ya kami akan dengarkan. Seperti apa tawaran solusinya untuk penyelesaian RUUK DIY,” jelas Ganjar. (net)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar