Senin, 16 Juli 2012

Dugaan Korupsi Dinas PU Deliserdang, Bidik Tersangka Baru

ilustrasi

MEDAN, (SUARA LSM) - Setelah melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi Proyek Pemeliharaan dan Pembangunan Jalan dan Jembatan di Dinas PU Deli Serdang senilai Rp 80 milyar yang bersumber dari APBD 2010 sebesar Rp 168 millyar, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menargetkan akan terus mencari tersangka baru.
“Tentunya kasus ini tidak berhenti pada dua tersangka saja. Tim penyidik akan terus mencari tersangka baru yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut,” ujar Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare, Jumat (13/7).
Namun, apakah penyidikan akan memunculkan tersangka baru dengan menyeret nama Bupati dan Sekda Deli Serdang, Marcos enggan untuk membeberkannya dengan alasan kepentingan penyidikan. “Langkah-langkah kedepan pasti terus dilakukan. Dari pemeriksaan dua tersangka ini tentunya akan memunculkan nama-nama baru. Tapi semua tergantung tim penyidik,” jelasnya.
Sementara itu, menanggapi pernyataan tersangka Bendahara Pengeluaran Dinas PU Deliserdang Elfian yang mengaku tim penyidik tidak memiliki dasar hukum yang kuat atas penahanan dirinya, Marcos menambahkan semua sudah sesuai pemeriksaan oleh tim penyidik. Sambungnya Elfian disangkakan telah melanggar pasal 2,3,8 dan 9 UU No 31 tahun 1999 Jo Pasal 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Meski pernyataannya di berbagai media yang merasa tidak bersalah, tapi hal tersebut sah-sah saja. Tentunya tim penyidik mempunyai bukti yang kuat bahwa tersangka terlibat. Tersangka akan tetap diperiksa dan nantinya akan didampingi penasehat hukumnya,” terangnya. (net)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar