Selasa, 03 Juli 2012

Hakim Tolak Eksepsi Wa Ode Nurhayati

Jakarta, (SUARA LSM) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa kasus suap alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID), Wa Ode Nurhayati.

"Eksepsi tidak dapat diterima sepenuhnya sehingga pemeriksaan perkara harus dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo pada sidang keputusan sela di Tipikor Jakarta, Selasa.

Menurut majelis hakim, surat dakwaan tidak menyalahi perundang-undangan karenanya untuk memperoleh kebenaran pemeriksaan terhadap terdakwa harus dilanjutkan di persidangan.

Eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Wa Ode Nurhayati, Wa Ode Nur Zaenab, menyebutkan bahwa dakwaan jaksa tidak disusun dengan cermat dengan uraian peristiwa hukum yang tidak jelas.

Dakwaan kedua juga dianggap condong pada asumsi salah seorang saksi dan dianggap menjatuhkan martabat terdakwa karena itu kuasa hukum Wa Ode meminta agar dakwaan dibatalkan demi hukum.

Namun dalam jawabannya, jaksa penuntut umum yang dipimpin oleh I Kadek Wiradana menolak anggapan pengacara yang menilai surat dakwaan jaksa manipulatif dan tidak ditemukan pelanggaran prosedural oleh penyidik.

Dalam sidang itu, Wa Ode juga meminta izin untuk pergi ke Wakatobi selama tiga hari mulai 5 Juli untuk menghadiri ritual 40 hari meninggalnya nenek Wa Ode. "Almarhumah adalah satu-satunya orang tua bagi saya dan ritual ini berbeda dari ritual biasa apalagi saya tidak hadir saat almarhumah meninggal," kata Wa Ode.

Majelis hakim masih mempertimbangkan permintaan tersebut dalam satu hingga dua hari. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (10/7) dengan agenda pemeriksaan saksi. (ant)


0 $type={blogger}:

Posting Komentar