Selasa, 24 Juli 2012

Kejagung Belum Respons 200 Surat Pengaduan

JAKARTA, (SUARA LSM) -  Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menindaklanjuti sebanyak 200 surat pengaduan masyarakat yang diajukan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI).   

Dari data Semester I 2012, laporan KKRI yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (23/7), tercatat 509 laporan pengaduan, 12 surat di antaranya dihentikan pemeriksaannya dan 200 surat belum ditindaklanjuti.   

Hanya 29 surat pengaduan dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Kejagung, seperti yang disampaikan dalam laporan tersebut.   

Sementara pada 2011, KKRI menerima sebanyak 1.159 laporan pengaduan, sebanyak 37 surat di antaranya dihentikan pemeriksaannya karena tidak ditemukan bukti awal pelanggaran sedangkan sebanyak 163 surat belum ditindalanjuti Kejagung.   

Ketua KKRI Halius Hosen membantah jika 200 laporan pengaduan masyarakat itu "mengendap" di Kejagung karena laporan masih dalam tahap pembahasan di rapat pleno. "Laporan itu bukan tidak ditindaklanjuti, namun harus masuk dalam rapat pleno terlebih dahulu," katanya.   

Di bagian lain, ia menyebutkan trend pengaduan dari masyarakat ke KKRI pada 2012 hampir sama dengan tahun sebelumnya yakni terdapat 101 laporan pengaduan perbulannya. "Setiap bulannya, tren laporannya hampir sama dengan tahun lalu," katanya.   

Sebelumnya Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) di sejumlah media cetak dan elektronik menyebutkan Kejaksaan merupakan lembaga negara yang paling korup berdasarkan hasil pemeriksaan anggaran negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2008-2010.   

Di kejaksaan itu terdapat potensi kerugian negara sekitar Rp5,43 triliun dari total potensi kerugian negara senilai Rp16,4 triliun di 83 kementerian atau lembaga negara. (Ant)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar