Minggu, 08 Juli 2012

Kominfo Gelar Kampanye Internet Sehat

Yogyakarta, (SUARA LSM) - Kementerian Komunikasi dan Informatika gencar menggelar kampanye penggunaan internet sehat, dan kali ini dilakukan di salah satu pusat perbelanjaan Yogyakarta dengan tajuk "Kominfo Goes To Mall" yang diikuti para pelajar.

"Internet sehat adalah menggunakan internet secara aman dan produktif sehingga tidak menjadi korban pihak-pihak tidak bertanggung jawab, serta tidak menjadi korban dari teknologi itu sendiri," kata Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Komunikasi dan Media Massa Henry Subiakto saat kampanye Internet Sehat di Yogyakarta, Sabtu.

Menurut dia, kegiatan kampanye penggunaan internet sehat tersebut perlu terus dilakukan karena jumlah masyarakat pengguna internet semakin bertambah setiap tahun, dan kini tercapat seperlima dari total 247 juta penduduk di Indonesia menggunakan internet.

Penggunaan internet yang paling jamak ditemui adalah dengan mengakses situs jejaring sosial seperti facebook dan twitter.

"Padahal, dari situs-situs jejaring sosial tersebut kerap ditemui sejumlah kasus yang merugikan masyarakat, misalnya penipuan hingga penculikan," katanya.

Oleh karena itu, pengguna internet seharusnya tetap memperhatikan keamanan saat menggunakan internet, di antaranya adalah tidak memasang profil diri secara lengkap, melakukan pengamanan pada sistem internet yang dimiliki, tidak menyatakan ekspresi yang berlebihan.

"Apabila ada informasi di internet, sebaiknya tidak langsung mempercayainya begitu saja. Tetapi, harus di cek kebenarannya, apalagi akun yang digunakan anonim," katanya.

Penggunaan internet yang sehat, lanjut dia, juga termasuk tidak mengakses situs-situs pornografi serta tidak mengunduh lagu-lagu secara ilegal, atau tanpa membayar.

"Saat ini, kami sedang menggiatkan kampanye agar masyarakat tidak mengunduh lagu-lagu secara ilegal. Ini sebagai upaya menghargai musisi-musisi yang telah bekerja keras menciptakan lagu-lagu," katanya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan, melalui kegiatan tersebut diharapkan para pelajar dan masyarakat tidak menggunakan internet untuk tujuan yang dilarang UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman hukumannya sangat berat, 12 tahun penjara. Selain itu juga melanggar aturan kesusilaan yang dianut masyarakat," katanya.

Pelanggaran UU tersebut di antaranya adalah mengirimkan pornografi melalui telepon selular, email, situs, jejaring sosial, dan perangkat lain.

Upaya untuk memerangi situs pornografi, lanjut dia, dilakukan dengan meminta operator untuk memblokir situs pornografi. "Sudah ada satu juta situs yang diblokir. Jumlah itu sudah cukup banyak, karena situs-situs tersebut terus berganti nama," katanya.

Kesulitan yang dihadapi operator saat memblokir situs porno tersebut adalah jumlahnya yang sangat besar. "Jika situs yang diblokir jumlahnya sangat banyak, sistem dari operator pun bisa terganggu. Inilah yang menjadi kesulitan," katanya.

Kementerian, lanjut dia, akan melakukan pengecekan ke masing-masing operator untuk mengetahui apakah sudah melakukan pemblokiran atau belum. (ant)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar