Sabtu, 28 Juli 2012

KPK Terima Data 10 Anggota DPR Terindikasi Korupsi

Kepala PPATK,
Muhammad Yusuf

JAKARTA, (SUARA LSM) - Sebanyak 10 anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) yang masih aktif, terindikasi terlibat tindak pidana korupsi. 

Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan data transaksi mencurigakan, dengan nilai yang mencapai ratusan miliar rupiah. Kepala PPATK, Muhammad Yusuf  mengatakan, pihaknya telah menyerahkan laporan hasil analisa (LHA) terkait 10 anggota Banggar DPR tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Kami sudah menganalisa ada sekitar 1.000-an dan yang sudah jadi dan kita kirim ke KPK ada 10 nama anggota Banggar DPR RI yang masih aktif. Laporan transaksi mencurigakan 10 nama anggota Banggar DPR itu terindikasi tindak pidana. Tinggal KPK yang mendalami,” jelas Yusuf di kantor PPATK Jakarta, Kamis (19/7).  

Wakil Ketua PPATK Agus Santoso menambahkan, nilai transaksi mencurigakan itu bervariasi, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 2 miliar sekali transaksi, bahkan ada sampai dengan total ratusan miliar. Hal itu sudah dilaporkan ke penegak hukum.  

”Tetapi saya tidak bisa mengungkap siapa nama pemilik transaksi mencurigakan itu, pastinya laporan hasil analisisnya sudah disampaikan ke KPK. Yang jelas transaksinya itu lebih dari satu kali dan lebih dengan banyak orang," ungkap dia.  

Dikatakan, transaksi itu bukan hanya dalam satu tahun, tetapi dari beberapa tahun dengan nilai yang mencapai ratusan miliar. Transaksi itu mencurigakan karena tidak sesuai dengan profiling gaji dan keuangannya. 

Pejabat Daerah 

Selain itu, PPATK juga menemukan 2.392 laporan transaksi mencurigakan yang melibatkan nama-nama pejabat pemerintahan daerah. Hal itu terdiri dari 187 bendahara daerah, 376 dari pejabat berbagai dinas pemerintahan, dan 729 dari staf keuangan. Data ini terhitung sampai Mei 2012 lalu.   

"Transaksi mencurigakan itu didasarkan antara lain pada jumlah nilai transaksi tunai serta frekuensinya. Contohnya terdapat 376 laporan transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan bupati. Dari jumlah itu terdapat 308 hasil analisis telah disampaikan kepada pihak penyidik,” ungkap Yunus.   

PPATK menemukan adanya berbagai modus dalam transaksi keuangan mencurigakan tersebut yang dapat berindikasi tindak pidana. PPATK telah mengkaji sejak mendapat informasi awal, lalu menguji dengan melihat profil yang bersangkutan, misalnya gaji riilnya dan frekuensi transaksi.   

Setelah melihat semua, lanjut Yunus, baru diputuskan perlu adanya pendalaman, karena tidak ada penjelasan dan klarifikasi atas transaksi. 

Dinyatakan modus yang ditemukan PPATK antara lain tidak memasukkan pendapatan anggaran daerah ke kas, melainkan ke rekening pribadi, juga menginvestasikan dana daerah ke usaha lain, tanpa izin.(SP)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar