Rabu, 18 Juli 2012

KPU DKI Jakarta Besok Umumkan Hasil Rekapitulasi Pikada

ilustrasi

Jakarta, (SUARA LSM) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta berencana mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada Kamis (19/7/2012). Dengan begitu, pengumuman rekapitulasi suara yang dilakukan KPU DKI Jakarta mengalami kemajuan sehari dari tanggal yang telah ditetapkan

Ketua Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU DKI, Sumarno mengatakan, hasil rekapitulasi perolehan suara akan digelar di Hotel Borobudur, pukul 10.00 WIB. "Jadi dengan adanya pengumuman resmi besok, akan diputuskan apakah Pilgub DKI cukup satu putaran atau masuk dua putaran," kata Sumarno di kantornya, Gedung Praja Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/7/2012).

Dijelaskannya, jika nanti hasil rekapitulasi penghitungan suara pasangan calon tidak ada yang mencapai 50 persen plus satu suara, maka akan dilaksanakan putaran kedua. "Aturan itu sesuai dengan UU No.29 Tahun 2007 Pasal 11 ayat 2 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," ungkapnya.

Namun, lanjut Sumarno, jika ternyata dari keenam pasangan calon mampu meraih suara seperti dalam pasal tersebut, maka KPU Provinsi DKI Jakarta akan mengumumkannya sebagai pemenang. "Kalau ada pasangan calon memperoleh suara 50 persen plus satu maka KPU DKI akan umumkan pemenangnya," tandasnya. (net)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar