Selasa, 10 Juli 2012

Larikan 1.854 drum CPO Sitaan, Dua Tersangka Diringkus

AMANKAN CPO: Kepolisian Resort Ketapang mengamankan barang jaminan utang berupa CPO milik PT Benua Indah Group (BIG) yang telah dibawah lari dan akan diperjualbelikan di Pontianak.

PONTIANAK, (SUARA LSM) - Barang bukti sitaan dari kasus PT BIG, minyak sawit mentah (CPO) dilarikan oknum tak bertanggung jawab. Awalnya, 1.854 drum minyak itu berada di kawasan Kendawangan, Kabupaten Ketapang kemudian bergeser ke Pontianak. Mendapat laporan tersebut, Jajaran Kepolisian Resort Ketapang langsung melakukan pengejaran. Akhirnya, dua tersangka berhasil diringkus di Pelabuhan Dwikora Pontianak, kemarin (8/7). 

Kapolres Ketapang, AKBP Iwayan Sugiri yang turun langsung melakukan pengejaran, mengatakan, barang bukti tersebut hendak dijual tersangka tanpa seizin KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang). Untuk itu, pihaknya dengan sigap mencegah dan mencari kapal bermuatan CPO yang berstatus barang bukti sitaan negara ini. “Kasus jual beli barang aset PT BIG ini, juga disita Bank Mandiri,” cetusnya. 

Sehingga, kata dia, barang sitaan tersebut merupakan kewenangan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Begitu juga terhadap Bank Mandiri, ada beberapa item barang bukti disita oleh pihaknya. Untuk itu, Bank Mandiri meminta agar KPKNL melelang barang-barang yang menjadi sitaan dari PT BIG.  Karena berdasar ketentuan dan kesepakatan, jika PT BIG ingin menjual CPO itu harus sepengetahuan KPKNL. Ini ditujukan, agar hasil penjualan dari minyak tersebut dipergunakan untuk membayar utang kepada Bank Mandiri.
“Berdasarkan surat tertulis, KPKNL berhak tidak memberikan persetujuan penjualan barang jaminan ini, apabila hasilnya tidak untuk membayar utang kepada pihak bersangkutan,” ungkap Iwayan.Kendati demikian, lanjutnya, kedua tersangka berinisial J dan Jn yang diduga adalah pihak PT BIG, melakukan penyelewengan. Mereka berani melakukan transaksi jual beli barang sitaan itu hingga menyeretnya ke Dermaga Batu Layang.  

“Barang bukti yang kita sita, dibawa dan akan dijual tanpa persetujuan dari KPKNL. Padahal ada juga bagian dari CPO ini yang akan kami limpahkan ke kejaksaan. Atas dasar itulah, kami mengejar tersangka dan akhirnya mengamankan mereka di Pontianak,” terangnya. Selain 1.854 drum yang disita, polisi juga mengamankan kapal, sebagai alat angkut operasional. Selanjutnya, barang bukti tersebut segera dikembalikan ke asalnya, untuk keperluan pelelangan. 

Atas kejadian ini, Iwayan mengimbau, agar pihak yang terlibat dalam proses transaksi jual beli CPO dengan PT BIG membatalkannya. Sebab itu juga termasuk penipuan. “Saya berharap, perusahaan atau pengusaha jangan mudah tertipu terhadap kedua tersangka yang telah dibekuk. Terutama, pada transaksi jual beli minyak itu. Karena, ada hak petani, masyarakat dan karyawan yang belum dituntaskan PT. BIG,” pungkasnya.(jppn)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar