Kamis, 19 Juli 2012

Mahasiswa Kaltim Demo di MA

JAKARTA, (SUARA LSM) - Sekelompok orang yang menamakan diri Koalisi Mahasiswa Kalimantan Timur (KMKT) menggelar unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa (17/6). Mereka mendesak lembaga pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi di negeri tersebut segera memutus perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2005 dan menahan salah satu terdakwa Khairudin.
Menurut koordinator aksi, Sukri, hingga kini belum ditetapkan siapa aktor utama dalam kasus korupsi yang membobol Rp 18,5 miliar dana APBD Kukar tersebut. Dan, uniknya mantan anggota DPRD Kukar yang kini menjabat staf ahli bupati, Khairudin, telah berkali-kali diperiksa oleh kejaksaan sampai proses sidang --baik tingkat satu maupun banding-- namun terdakwa tidak pernah menjalani hukuman badan di penjara.
KMKT menuding, hal tersebut di luar kebiasaan kejaksaan jika berhadapan dengan perkara korupsi. Perbedaan tindakan para penegak hukum dalam perkara ini, patut diduga sarat kepentingan dan permainan para pemangku jabatan di Kukar.
Sebagai reaksi kekecewaan terhadap lambatnya proses penyelesaian kasus tersebut, KMKT berdemonstrasi menuntut MA segera memutus perkara kasasi Nomor: 13/PID/TPK/2011PT.KT.SMDA atas nama Khairudin, yang dinilai telah terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
“Agar yang bersangkutan segera mendapatkan ketetapan hukum dan menjalani hukuman sebagaimana mestinya,” seru Sukri. “Sampai saat ini, Khairudin masih bebas berkeliaran. Ini melukai rasa keadilan masyarakat Kukar,” tambah dia.
Aksi yang diikuti sekira 60-an aktivis itu berlangsung sejak pukul 11.30 hingga 15.00 WIB. Koordinator aksi membacakan tiga poin butir tuntutan kepada MA. Yakni, segera memutus perkara bansos, menindaklanjuti laporan berbagai elemen masyarakat Kaltim yang menduga ada permainan oknum penegak hukum sehingga terdakwa tidak pernah menjalani hukuman, serta menyelesaikan kasus bansos hingga tuntas demi keberlanjutan pembangunan dan pemerintahan yang bersih di Kukar.
Kasus bansos Kukar 2005 bermoduskan pembuatan 54 proposal fiktif senilai Rp 18,5 miliar. Proposal dibuat untuk mempertanggungjawabkan dana bansos yang dibagi-bagi kepada 37 anggota DPRD waktu itu.
Kasus telah menyeret 8 orang. Yakni Fajri Tridalaksana (pengurus sebuah ormas) dan Dedy Sudarya (mantan anggota DPRD), yang kini menjalani persidangan. Selain itu, ada Setia Budi (mantan ketua Panitia Urusan Rumah Tangga DPRD Kukar) dan mantan Wakil Bupati Kukar Samsuri Aspar. Keduanya terbukti bersalah dan kini sedang menjalani hukuman.
Menyusul, Khairudin dan Edi Mulawarman (keduanya mantan anggota DPRD), Basran Yunus (mantan Asisten IV Sekkab), serta Boyke Andre Noriza alias Ica (rekanan pengadaan alat band). Keempat terdakwa tersebut juga dinyatakan terbukti bersalah di peradilan tingkat pertama, dan kini dalam proses kasasi. (net)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar