Jumat, 27 Juli 2012

Masyarakat Songka Kecewa Sikap PT. Kideco

* Tuntut Ganti Rugi 500 Milyar PT. Kideco Jaya Agung


Paser, (SUARA LSM) - Persoalan sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan seakan menjadi trend yang tak kunjung habis. Informasi yang didapat dari kantor Kuasa Hukumnya di Jalan Payau Rupiah Gang Hikmah Kel. Tanah Grogot, pada tanggal 06 Maret 2012 telah diadakan rapat lanjutan di kantor PT. Kideco Jaya Agung (PT. KJA) yang dihadiri pihak PT. KJA yang diwakili oleh Ir.Agus Subagio, Pasti Jaya, SH, dan Kundori, SH sedangkan pihak Ahli Waris/pemilik lahan di daerah Sungai Paku, Desa Songka, Batu Sopang yang diwakili oleh ahliwaris Dra. Noorhyati,MT.MM, Mahmudin dan Arifiansyah. 
Saat diwawancarai, Noorhayati yang didampingi Kuasa Hukumnya beberapa hari lalu mengatakan. Ia dan beberapa Ahli Waris merasa kecewa terhadap pihak PT. KJA. karena telah kesekian kalinya nilai ganti rugi yang ditawarkan dirasa masih sangat jauh dari batas perhitungan kewajaran atas pemanpaatan lahan yang dihasilkan. yakni diperkirakan lebih dari seratus kali lipat dari tuntutan masyarakat. 
“Karena nilai penawaran konpensasi dari tuntutan Kami sangat jauh di bawahnya, Kami selaku Ahli Waris pemilik lahan jelas kecewa meski PT. Kideco Jaya Agung dalam kesepakatanya masih membuka ruang untuk bernegosiasi,” Katanya.
Lebih lanjut Noorhayati mengatakan. Pihaknya juga merasa keberatan jika pemberian atas tuntutan ganti rugi dicatut dengan kalimat kata tali asih. Karena pihaknya merasa tuntutan ahliwaris bukan sebagai tuntutan antara karyawan PT.KJA dengan perusahaan PT. KJA, melainkan murni tuntutan masyarakat pemilik lahan terhadap perusahaan yang dianggap telah menyerobot lahan mereka. 
“Kami ahliwaris memandang, penggantian kata ganti rugi menjadi kata tali asih mengindikasikan PT.KJA tidak serius dalam menangapi tuntutan masyarakat dan memandang remeh dari tuntutan atas hak kepemilikan Ahli Waris”. 
Dari data informasi yang diperoleh media ini melalui Kuasa Hukum Noorhayati. tertuang inti kesepakatan dalam pertemuan sebagai berikut; 1). Pihak ahli waris mengklaim atas lahan seluas 598 Ha yang telah digarap oleh PT.KJA sejak tahun 2009 hinga saat ini, senilai Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah). 2). PT.KJA sebagai pemegang PKP2B siap memberi ganti tali asih, sebesar Rp. 1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah). 3). Karena Perbedaan nilai ganti rugi sangat menyolok, ahli waris tidak sepakat. 4). Ahli waris tidak sepakat dengan kata-kata tali asih karena merasa bukan karyawan PT.KJA, hingga merasa tidak pantas menerima tali asih dan sangat keberatan dengan kata-kata tali asih. 5) Ahli waris akan menutup aktifitas yang ada dalam area tersebut, jika tidak ada kesepakatan. 6) PT.KJA masih mau terbuka dalam negosiasi, namun bila dikemudian hari tidak ada kesepekatan maka PT.Kideco Jaya Agung akan memproses masalah ini sesuai dengan Hukum yang berlaku. (Dy/M.A) 

0 $type={blogger}:

Posting Komentar