Rabu, 25 Juli 2012

Oknum Guru “Bisnis” Buku Paket Bakal Kena Sanksi

Ilustrasi

SAMARINDA, (SUARA LSM) - Hati-hati bagi oknum guru yang menjual buku. Ketahuan, ada sanksi. “Penjualan buku sudah jelas tidak boleh. Aturannya jelas dari Kementerian Pendidikan,”kata Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kaltim Musyahrim, kemarin.
Jadi, kata dia, kepala Dinas Pendidikan (Disdik) di kabupaten/kota, seperti di Samarinda, sudah seharusnya memberi hukuman sesuai aturan yang ada jika menemukan ada oknum pendidik yang berbisnis. Minimal, teguran tertulis. “Itu ‘kan ada urutannya untuk pemberian sanksi pegawai. Ya teguran sesuai urutan itu,” tuturnya.
Disinggung apa tindakan PGRI terkait adanya oknum guru menjual buku, Musyahrim tak menjawab. “Memang ada yang jual buku?” tuturnya, balikbertanya. Yang jelas, katanya menegaskan, para Umar Bakrie tak boleh berbisnis buku dengan dalil apapun. Siswa bisa menggunakan buku dari kakak tingkatnya.Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Disdik Kaltim ini mengatakan, jual beli buku oleh oknum guru ini menghambat program belajar 9 tahun.
Sebab dengan harga buku tinggi akan memberatkan orangtua siswa. Jadi, kalau ada yang ketahuan menjual buku, kewenangan kepala Disdik di kabupaten/kota-lah yang menghadapinya. “Kita sudah mengimbau, jangan ada guru yang menghambat program belajar 9 tahun,” terangnya.
Soal kesejahteraan guru, Musyahrim mengakui, guru yang bersertifikasi mendapat tunjangan profesi. “Tunjangan profesi itu besarnya satu bulan gaji. Terus ada insentif juga dari provinsi dan kota,” terangnya. Setidaknya, guru-guru tersebut sudah mengantongi sekitar Rp 5 juta gaji perbulan.
Meski begitu, gaji memadai ini bukan berarti ada oknum guru yang tidak menjual buku. “Tidak ada korelasinya gaji besar dengan tidak menjual buku,” ucapnya.
Ketua Harian PGRI Samarinda Sunaryomengatakan, Peraturan Menteri(Permen) jual buku dilarang. “Tapi kalau LKS (Lembar Kerja Siswa) itu bukan termasuk buku,” jelasnya. Pengertian buku di permen adalah buku paket, sebab sudah ada buku sekolah elektronik(BSE). Jadi LKS dihalalkan penjualannya.
Meski begitu, Sunaryo menentang jika harga LKS sampai dijual dua kali lipat ke siswa. Malah seharusnya bisa ditutupi dengan bantuan operasional sekolah (BOS). Kelebihan dana BOS, terangnya, bisa dipergunakan untuk keperluan penggandaan LKS. “Dengan catatan sudah terpenuhinya 13 ketentuan pengguna Bosnas,” jelasnya.
Soal gaji guru, kata dia, besaranvariatif. Misalnya saja untuk guru yang baru diangkat status Pegawai Negeri Sipil (PNS) angkatan 2012, mendapat Rp 2 juta. GolonganII B Rp 1,8 juta, untuk III A Rp 2 juta. “Bedanya cuma seratus atau dua ratus rupiah saja,” terangnya. Ada tunjangan fungsional jumlahnya paling banter Rp 400 ribu. Memang, untuk guru bersertifikasi bisa sampai Rp 5 juta menerima gaji.
Tapi, kata Sunaryo, itu bagi guru bersertifikasi dengan masa kerja minimal 5 tahun. Sementara tidak semua guru bersertifikasi dengan masa kerja seperti itu. Atau, sudah melebihi masa kerja 5 tahun tapi belum bersertifikasi.
Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Muhammad Choirul Huda mengaku prihatin masih adanya oknum guru yang menjual buku. Sebab, dilihat dari sisi penghasilan, tenaga pendidik sudah mendapatkan pendapatan yang relatif besar. “Melihat gaji dan tunjangan guru, mestinya tak perlu ada jual beli buku yang terkesan mencari keuntungan oleh oknum guru,” terangnya. (net)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar