Jumat, 27 Juli 2012

Panwaslu DKI Larang Kampanye di Tempat Ibadah

JAKARTA, (SUARA LSM) - Panwaslu DKI Jakarta kembali mengingatkan pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Fauzi Bowo (Foke)-Nachrowi Ramli (Nara) untuk tidak memanfaatkan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye. Untuk mencegah tempat ibadah dijadikan sebagai tempat kampanye,
Panwaslu sudah mengirimkan surat imbauan kepada Forum Kebersamaan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta serta timses masing-masing pasangan. Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah mengatakan dalam surat imbauan tersebut, Panwaslu mengingatkan berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 32 tahun 2004 pasal 78 huruf (i), dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Selain itu merujuk pada Peraturan KPU No. 69 tahun 2009 pasal 5 angka 1 huruf d menyebutkan kampanye dilakukan pada jadwal dan waktu kampanye.
“Memang saya sudah mengirimkan surat imbauan baik kepada pasangan Foke-Nara maupun Jokowi-Ahok dan FKUB ter tanggal 23 Juli lalu. Saya mengharapkan imbauan ini diterapkan oleh pasangan calon beserta dengan tim suksesnya,” kata Ramdansyah, Kamis (26/7).
Untuk mengawasi tempat ibadah tidak dijadikan tempat kampanye, lanjutnya, Panwaslu DKI juga telah mengirimkan surat imbauan kepada FKUB DKI Jakarta. Dia mengimbau pimpinan FKUB DKI bersama dengan pimpinan majelis agama Provinsi DKI Jakarta dapat menjaga dan menciptakan suasana Jakarta yang kondusif.
Yaitu dengan mencegah rumah ibadah dijadikan sebagai tempat pelaksanaan kampanye, kampanye di luar jadwal, melakukan politik uang dan tempat melakukan fitnah atau menghasut seseorang karena suku, ras, agama dan antar golongan.
Menurutnya, dalam Undang-Undang (UU) No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 78 huruf (i), diatur dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan. Kemudian di pasal 116 ayat 3 setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemillihan kepala daerah dan wakil kepala daerah diancam dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan. Juga dikenakan denda paling sedikit Rp100.000 hingga paling banyak Rp1 juta. (net)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar