Selasa, 03 Juli 2012

Pemkot Semarang Akan Atur Jarak Pasar Modern dan Tradisional

SEMARANG, (SUARA LSM) - Pemerintah Kota Semarang akan mengatur jarak pasar tradisional dengan pasar modern melalui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pasar Tradisional yang saat ini tengah dibahas.

"Peraturan daerah tersebut sangat diperlukan, karena saat ini keberadaan pasar modern dikhawatirkan menggusur pasar tradisional," kata Ketua Panitia Khusus Raperda tentang Pengelolaan Pasar Tradisional DPRD Kota Semarang Johan Rifai seusai rapat internal panitia khusus di ruang Komisi B DPRD setempat, Selasa.

Berdasarkan naskah akademik dari raperda tersebut disebutkan bahwa data tahun 2010, di Kota Semarang terdapat 65 pasar tradisional dan 723 pasar modern.

Johan mengakui dalam Raperda tentang Pengelolaan Pasar Tradisional tidak akan mengatur soal pertumbuhan pasar modern, tetapi hanya jarak kedekatannya.

"Pasar tradisional harus dipertahankan dan harus dijaga jangan sampai tergusur pasar modern. Apalagi pasar tradisional tersebut memiliki nilai sejarah sendiri," katanya.

Dalam naskah akademik raperda juga menyebutkan bahwa data tahun 2010, ada 21 ribu orang yang terlibat dalam pasar tradisional seperti menjadi kuli panggul, tukang becak, "mbok gendong", toko, dan lainnya.

Johan mengakui bahwa sebelumnya pernah ada perdebatan apakah akan menyatukan antara perda pasar tradisional dan pasar modern atau dipisah.

Permasalahannya pasar tradisional adalah di bawah kewenangan dinas pasar, sementara pasar modern di bawah dinas perindustrian dan perdagangan, sehingga tidak bisa digabungkan.

Apalagi raperda pasar modern juga belum masuk program legislasi daerah (prolegda) tahun 2012 dan jika harus menunggu prolegda tahun 2013, maka akan terlalu lama sehingga Raperda tentang Pengelolaan Pasar Tradisional tetap jalan terus untuk dibahas.

"Targetnya Raperda tentang Pengelolaan Pasar Tradisional dapat selesai pada masa sidang II bulan Agustus ini," demikian Johan Rifai. (Ant)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar