Rabu, 11 Juli 2012

Pengedar Sabu di Hotel Swiss Bell Medan Dibekuk

ilustrasi sabu

MEDAN, (SUARA LSM) - Direktorat Reserse Narkoba Poldasu meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, yang kerap mengedarkannya di sejumlah hotel di Kota Medan.
Tersangka pria keturunan etnis Tionghoa bernama Lim Ie Wie alias Awi Umar (32), warga Jalan Sudirman, Tanjungbalai ditangkap di halaman parkir Hotel Swiss Bell, Jalan S Parman, Medan, Jumat (6/7) kemarin sekira pukul 13.30 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 179,35 gram sabu-sabu sebagai barang bukti. Petugas yang menyamar sebagai pembeli, berhasil mengelabui pengedar. Tak sadar sedang bertransaksi dengan polisi, tersangka langsung dibekuk petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Pol Drs Andjar Dewanto mengatakan, tersangka sudah menjadi target. “Anggota menyamar menjadi pembeli. Waktu mau bertransaksi, anggota langsung mengamankannya,” ujar Andjar, Senin (9/7).
Andjar menyebut tersangka adalah target saat menggelar razia di Hotel Grand Aston beberapa minggu yang lalu. “Dia (tersangka, Red) target kami waktu razia hiburan malam di Hotel Grand Aston. Namun saat razia di situ, tersangka tidak berhasil kami amankan,” sebut Andjar.
Dari hasil penyidikan sementara yang dilakukan, Andjar menyebut tersangka sudah menjadi pengedar sabu-sabu, sejak 1 tahun terakhir, dan mendapatkan barang haram itu dari temannya. “Tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari pria warga Aceh berinisial S,” beber Andjar.
Saat disinggung mengenai adanya kerja sama antara pengedar dengan pihak hotel, Andjar belum bisa memastikannya.
“Belum mengarah ke sana, nanti kami kembangkan lagi,” sebut Andjar.
Andjar mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu keberadaan pria berinisal S, yang disebut-sebut tersangka sebagai bandar besarnya.
Kini, Lim Ie Wie alias Awi Umar sudah mendekam di sel Ditres Narkoba Poldasu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terancam dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan mengamankan tersangka pengedar sabu M Reza (31), warga Jalan Dusun Peulawi, Aluebu, Peureulak Barat, NAD, di kediaman adiknya di Komplek Perumahan Tata Alam Asri, Jalan Gaperta Ujung, Minggu (8/7) malam.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti termasuk senpi jenis FN Bareta.
Pengakuan tersangka M Reza, sabu tersebut milik adiknya dan dia diajak adiknya untuk memakai sabu. “Sabu itu bukan punya saya, tapi punya adik saya dan saya diajaknya untuk pakai sabu,” jelasnya.
Disinggung mengenai senjata api jenis FN Bareta, M Reza mengaku, senjata api itu merupakan milik adiknya juga dan dia datang dari Aceh berdasarkan undangan adiknya Achyar Safri.
Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander SIk mengaku, tersangka dibekuk saat sedang pesta sabu. Dony Alexander membeberkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah bong, 1 buah pipa kaca berisi sabu, 1 mancis, 1 paket sabu seberat 90 gram, 1 pucuk senjata api jenis FN Bareta berikut 6 butir peluru.
Ditempat lain, tiga pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu Irwansyah alias Dawo (30), warga Jalan Ampera III, Medan Timur, Sukmana alias Tyson (24), warga Jalan Balai Desa Priya Laut III, Medan Sunggal dan M Isrik Azis alias Moro (28), warga Desa Sampali Pasar VI, Percut Seituan, juga diamankan Sat Narkoba Polresta Medan, dari lokasi berbeda, Minggu (8/7).
Dari tangan Irwansyah alias Dawo petugas mengamankan 14 bungkus plastik kecil seberat 8 gram, 1 timbangan eletrik, 1 bong, 3 bal plastic kosong dan uang ratusan ribu rupiah. Dari tangan Sukmana alias Tyson, petugas mengamankan 1 bungkus plastik kecil  sabu seberat 0,01 gram, 1 buah mancis dan uang. Dari tangan M Isrik Azis alias Moro, petugas mengamankan barang bukti 3 bungkus sabu berisi 4 gram, 1 bungkus kertas kecil berisi 0,2 gram ganja, 1/2 butir pil happy five, 3 bungkus plastik kecil kosong, 1 unit handphone, 5 sendok pipet, 2 pipa kaca, 1 bong 1 mancis dan uang ratusan ribu rupiah. (smtps)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar