Jumat, 20 Juli 2012

Riau Air Dinyatakan Pailit


PEKANBARU, (SUARA LSM) - Pengadilan Niaga Medan memenangkan gugatan pailit Bank Muamalat atas PT Riau Air. Walau kalah, namun PT Riau Air akan melakukan upaya kasasi. Namun, komisaris Utama Riau Air (RA) H Wan Syamsir Yus mengaku belum menerima putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Medan terkait keputusan pailit terhadap maskapai penerbangan kebanggaan masyarakat Riau tersebut.
"Belum. Belum kita terima keputusannya," ucap Sekdaprov kepada wartawan, Selasa (17/7) di Kantor Gubernur.
Wan Syamsir Yus sendiri menyebut, pihaknya selaku tergugat menolak putusan hakim. "Karena itu, kita akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)," tegas Wan Syamsir yang sebelumnya sempat membantah RA digugat pailit Bank Muamalat.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Niaga Medan, telah mengeluarkan keputusan pada 12 Juli 2012 lalu atas gugatan pailit yang dilayangkan Bank Muamalat. Gugatan diajukan karena PT RA tidak mampu membayar angsuran utangnya.
Sementara Direktur Utama PT Riau Air Teguh Triyanto, Senin (17/5) mengatakan RA merupakan debitur yang beritikad baik karena telah menjamin aset-asetnya berupa benda bergerak dan tidak bergerak,
Riau
termasuk tiga pesawat Fokker yang dibeli dari pembiayaan Bank Muamalat yang sekarang di bawah penguasaan bank tersebut dan berada di Bandara Halim Perdana Kesuma, Jakarta.
"Sekarang RA bersama kuasa hukumnya sedang membahas untuk melakukan kasasi karena putusan yang kita terima rasanya tidak adil bagi perusahaan dan khususnya bagi masyarakat Riau," kata
Dalam jawabannya di persidangan, RA membantah dan keberatan atas gugatan pailit yang diajukan pihak Bank Muamalat karena perusahaan penerbangan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau itu telah membayar angsuran utang.
Seperti pada bulan Desember 2010 telah dibayar tiga miliar rupiah, kemudian pada bulan Desember 2011 dibayar sebesar Rp25 miliar, padahal utang RA sesuai dengan akad kredit belum jatuh tempo dan tenggang waktu jatuh tempo pada tahun 2015.
"Selain itu, perusahaan sedang berupaya untuk bangkit kembali dengan telah dibentuk tim penyelamatan RAL yang dipimpin Sekda Provinsi Riau dan sedang melakukan pendalaman dengan dua calon investor potensial untuk investasi," ujarnya.
Pada tanggal 5 Juni 2012, sidang perkara pailit di PN Medan yang diajukan PT Bank Muamalat Indonesia dengan dasar gugatan RA sudah tidak mampu membayar utang atas fasilitas kredit yang telah diberikan. (net)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar