Minggu, 22 Juli 2012

Saksi Dugaan Korupsi Dermaga di Cilegon Diperiksa KPK

Jakarta, (SUARA LSM) - Dalam waktu dekat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan korupsi pembangunan dermaga Kubangsari, Kota Cilegon, Banten. Pemeriksaan itu dilakukan terhadap saksi dari perusahaan, Presiden Direktur (Presdir) PT Toyota Astra Motor (TAM) Johnny Darmawan Danusasmita.

     “Kami menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presdir Toyota sebagai saksi untuk tersangka AS,” kata Priharsa, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, di kantor KPK, pekan lalu. Namun, sementara ini belum diketahui keterkaitan Johnny dengan kasus korupsi yang melibatkan tersangka mantan Walikota Cilegon, Aat Syafaat.

       Terkait kasus ini, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi, yaitu Direktur Pelindo II Richard Joost Lino, mantan Direktur Krakatau Steel Fazwar Bujang, dan beberapa orang anggota DPRD Kota Cilegon.

    Adanya dugaan kasus korupsi Wali Kota Cilegon bermula dari Pemerintah Kota Cilegon yang menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Krakatau Steel. Kasus itu terkait tukar guling lahan pembangunan pabrik Krakatau Posco dan dermaga Kota Cilegon. Pemkot Cilegon menyerahkan lahan di Kelurahan Kubangsari seluas 65 hektare ke PT Krakatau Steel untuk pembangunan Krakatau Posco.

      Pihak PT Krakatau Steel, kemudian menyerahkan lahan seluas 45 hektare di Kelurahan Warnasari kepada Pemkot Cilegon untuk dibangun dermaga. Dalam pembangunan tersebut, KPK mencium adanya indikasi suap dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Aat.

     Dalam perhitungan KPK, negara  mengalami kerugian sekitar Rp 11 miliar dalam proyek dermaga Kubangsari yang dikerjakan oleh PT Galih Medan Perkasa (GMP). Aat disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (net)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar