Sabtu, 28 Juli 2012

Sepekan Sebelum Lebaran, THR Wajib Cair

ilustrasi

MEDAN, (SUARA LSM) - Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja sepekan sebelum Lebaran tiba. Hal ini sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No : Per-04/MEN/1994 yang kemudian dipertegas oleh surat edaran dari Pemko Medan kemarin Dalam surat ederan terlampir bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang sudah mempunyai massa kerja 12 bulan atau lebih, perusahaan memberikan THR-nya satu bulan gaji. Sedangkan untuk pekerja mempunyai masa kerja di atas 3 bulan namun kurang dari 12 bulan, perusahaan harus memberikan THR secara proporsional dengan masa kerja dengan perhitungan Masa Kerja/ 12 bulan x 1 bulan gaji.
“Pekerja semua dapat THR, namun sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Subono, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Tenaga Kerja Disnaker Kota Medan, Kamis (26/7).
Dirinya mengungkapkan surat edaran pemberitahuan atas THR bagi pekerja sudah dilayangkan ke seluruh perusahaan-perusahaan di Kota Medan untuk segera direalisasikan dengan sesuai perturan yang ada.
Kemudian, dia mengungkapkan bagi perusahaan yang telah menetapkan besarnya nilai THR di dalam peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB) atau kebiasaan lebih besar dari THR, maka perusahaan wajib melaksanakan itu sesuai dengan yang telah ditetapkan. “Pembayaran THR wajib dibayar oleh perusahaan. Atau pengusaha selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari keagamaan,” tambah Subono.
Selain itu, bagi pengusaha yang melanggar ketentuan peraturan menteri Tanaga Kerja RI No.Per-04/MEN/1994 diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, telah diadakan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), di Gubernuran Jalan Sudirman, Medan, Kamis (19/7). Dari rapat itu, THR harus dicairkan dua pekan sebelum Lebaran. “Bagi pengusaha dan perusahaan agar bisa menyerahkan THR dua pekan sebelum hari H,” kata Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho, saat itu. (smt)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar