Senin, 06 Agustus 2012

BAP Dana fiktif Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

*Terkait Penyalahgunaan Bantuan Dana Hibah SDN 2 Unggulan 

Makassar, (SUARA LSM) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros telah merampungkan dokumen hasil penyidikan terhadap tersangka penyalahgunaan bantuan dana hibah Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Unggulan Maros senilai Rp296 Juta yang melibatkan mantan Ketua Komite SDN 2 Unggulan Maros, AF.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Elan Suherlan saat ditemui di kantornya, Jumat 3 Agustus kemarin, menyebutkan berkas acara pemeriksaan (BAP) telah kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. "Saat ini, kami masih menunggu penetapan agenda sidang," ujarnya.

Menurutnya, bekas Ketua Komite periode 2009 itu terlibat dalam kasus fiktif penggunaan dana hibah SDN 2 Unggulan yang nilai pengajuannya dalam proposal sekira Rp296 Juta pada tahun 2010 dari Dinas Pengelolah Keuangan Daerah (DPKD) Maros. "Saat itu, dia Ketua Komite yang menerima dana hibah tahun 2010, dengan alokasi anggaran Rp296 Juta," ungkapnya.

Dia mengungkapkan, bantuan hibah tersebut sifatnya fiktif karena dana tersebut tidak pernah diserahkan ke pihak sekolah. Dana itu, kata dia, peruntukkannya untuk sejumlah kegiatan di antaranya kegiatan studi banding para guru di SDN 2 Unggulan Maros serta pembangunan fasilitas sekolah untuk murid unggulan di sekolah itu.

"Tidak ada satu pun item kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan yang bersangkutan, sementara dananya sudah dicairkan. Sehingga sifatnya fiktif," ungkap Kajari.

Total nilai proposal yang diajukan bersangkutan pada tahun 2009 sekira Rp600 juta namun yang direalisasikan Pemerintah Daerah Kabupaten Maros pada tahun 2010 hanya Rp296 juta. 

Terpisah, bekas Ketua Komite SDN 2 Unggulan, AF saat ditemui mengakui adanya pencairan proposal dana hibah SDN 2 Unggulan yang dicairkan Dinas Pengelola Keuangan, yang saat itu, katanya, masih dipimpin almarhum Andi Syamsul Fahry. 

“Saya pernah mengajukan proposal senilai Rp600 juta untuk kegiatan selama tiga tahun kepengurusan saya sebagai ketua komite dari Tahun 2009 hingga Tahun 2011. Memasuki 2010, saya tidak lagi aktif sebagai ketua komite di SDN 2 Unggulan dengan alasan mundur karena anaknya yang belajar di sekolah itu dianiaya gurunya,” jelasnya.

Praktis proposal yang diajukan tahun 2009 saat menjadi Ketua Komite SDN 2 Unggulan tidak ada yang terealisasi. Tahun 2010, AF mengaku, terlilit oleh persoalan utang yang sudah bergulir sejak Tahun 2008 yaitu proyek pengerjaan dua unit ruang kelas belajar (RKB) SMA 1 Marusu yang belum dibayarkan oleh Pemda. (fjr/net)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar