Senin, 13 Agustus 2012

Dirjen Planologi Kemenhut: Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Sektor Non Kehutanan

Jakarta, (Suara LSM) - Pengertian Hutan dan Kawasan Hutan, yaitu Hutan adalah merupakan suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang suatu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan (Pasal 1 angka 2 UU No: 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan). Kemudian Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaanya sebagai hutan tetap (Pasal 1 angka 3 No: 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan).
Sebelumnya pemberitaan beberapa Media Masa yang telah beredar pada Pekan lalu tentang Ratusan Ribu Hektar Tambang DIPUTIHKAN, hanya ada sedikit kekeliruan yang tidak signifikan. Namun setelah dilakukan klarifikasi kembali dan pencocokan angka-angka pada data yang akurat di Ditjen Planologi Kemenhut, maka penyajian ini di Rewind kembali untuk kepentingan umum.
Menurut ungkapan dan penjelasan Direktur Jenderal Planologi Kemenhut Ir.Bambang Soepijanto, MM, mengatakan, Penggunaan Kawasan Hutan untuk Sektor NON KEHUTANAN, Pertama: Bersifat Permanen: a).Pelepasan Kawasan Hutan Hutan (di HPK), b).Tukar Menukar Kawasan Hutan (di HP & HPT), c).Relokasi Fungsi Kawasan Hutan (HP menjadi HPK) dan HPK menjadi HP). Kedua Bersifat Sementara, yaitu Pinjam Pakai Kawasan Hutan (Tidak berubah Fungsi pokok kawasan hutan) di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
“Ratusan ribu Hektar Tambang, menurut data yang telah terdata dan tercatat prihal Pelepasan Kawasan Hutan dan Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk NON Kehutanan di Kementerian Kehutanan RI, yang memuat data tentang Perkembangan Izin Pinjam Pakai kawasan Hutan untuk kegiatan EKSPLOITASI TAMBANG dan NON TAMBANG selama 29 Tahun, yaitu sejak Tahun 1983 sampai dengan Bulan Juli-2012 adalah, TAMBANG seluas 335.751,67 Ha dan NON TAMBANG seluas 21.446,21 Ha. Secara rinci data untuk: (A). TAMBANG, yaitu: seluas 335.751,67 Ha terdiri dari: 1).Minyak dan Gas seluas 1.797,74 Ha, 2).Logam Mulia seluas 25.416,98 Ha, 3).Mineral Logam lain seluas 31192,31 Ha, 4).Batu Bara seluas 273.408,05 Ha, 5).Galian C seluas 3.513,16 Ha,6).Panas Bumi seluas 423,43 Ha. (B). NON TAMBANG antara lain peruntukan Jalan, Listrik, Hankam seluas ± 21.446,21 Ha,” ungkap Bambang  diruang kerjanya Kemenhut Jakarta.
Masih kata Dirjen Planonlogi, “Kemudian 6,5 Juta Ha Hutan Siap Dilepas untuk Perkebunan dari data yang telah terdata dan tercatat yang memuat data tentang perkembangan pelepasan kawasan hutan untuk kegiatan NON KEHUTANAN selama 29 Tahun  sejak Tahun 1983 sampai dengan Bulan Juli-2012 seluas 6,5 Hektar, terdiri Kawasan Hutan yang telah dilepaskan seluas ±5.597.988,09 Ha (585 Unit) dan Persetujuan Prinsip seluas ± 971.421,40 Ha (110 Unit),” sebutnya. (MAULANA/HT)


0 $type={blogger}:

Posting Komentar