Selasa, 14 Agustus 2012

Kampanye Pemilu 2014 Dimulai 17 Desember 2012



BATAM, (SUARA LSM) - Partai peserta Pemilu 2014 sudah mulai bisa menggelar kampanye mulai 17 Desember 2012 mendatang, kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Ferry Kurnia Rizkiyansyah. 

"Pada 15 Desember nanti, dijadwalkan semua parpol peserta pemilu sudah ditetapkan dan pada 17 Desember mulai boleh melakukan kampanye," kata Ferry dalam sosialisasi Tahapan Pemilu 2014 di Batam, Senin (13/8).   

Ferry mengatakan, kampanye yang bisa dilakukan baru kampanye terbatas, meliputi penggunaan alat peraga dan kampanye tertutup.   

"Kampanye yang dilakukan hanya kampanye tertutup dan pemasangan lambang-lambang partai. Kampanye terbuka yang melibatkan massa besar di tempat terbuka dan kampanye melalui media belum diperbolehkan," kata dia.   

Walau mulai Desember 2012 kampanye terbatas sudah bisa dilakukan, namun seleksi anggota KPU daerah baru akan dilaksanakan pada Januari 2013.   

"Untuk menyelenggarakan tahapan pemilu di daerah, Januari baru akan dimulai seleksi anggota KPU," kata Ferry.   

Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik di Batam, sebelumnya mengatakan anggota KPU tingkat provinsi diseleksi tim yang dibentuk KPU Pusat. Sedangkan penyeleksian anggota KPU tingkat kabupaten/kota dimulai Februari 2013. "KPU kabupaten/kota, sekitar satu bulan setelah provinsi," kata dia.   

Proses seleksi KPU kabupaten/kota dilakukan tim yang dibentuk KPU provinsi. Warga yang berminat menjadi anggota KPU daerah diharapkan mempersiapkan diri sebelum seleksi.   

Sementara verifikasi faktual partai politik yang ingin ikut serta dalam Pemilihan Umum 2014, menurut Husni, akan mulai pada pekan kedua September 2012. KPU mengharap partai politik menyiapkan data keanggotaan untuk verifikasi.   

Selain data keanggotaan partai, KPU juga menyaratkan partai politik memiliki kepengurusan di 75 persen di kabupaten/kota dan mencapai minimal 50 persen di kecamatan yang ada.   

"Jika lolos di pusat, parpol nanti ikut verifikasi di daerah. Nanti verifikasi di daerah dilakukan setelah berkas administrasi diteliti pusat," kata dia. (ant)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar