Sabtu, 04 Agustus 2012

Kejagung Segera Gelar Perkara Kasus Korupsi e-KTP

Jakarta, (SUARA LSM) - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto menegaskan akan mengambil sikap atas kasus dugaan korupsi proyek percontohan elektronik-KTP (e-KTP) setelah dilakukan gelar ekspose atau gelar perkara.

"Secepatnya, nanti kalau sudah kita terima akan kita gelar ekspose secepatnya, lalu kita tentukan," kata Jampidsus Andhi Nirwanto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (9/12).

Namun Andhi menekankan, gelar perkara akan dilakukan setelah tim penyidik bersama tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang terjun ke lima lokasi proyek percontohan e-KTP tersebut telah melaporkan hasil auditnya ke pimpinan.

"Laporannya belum (belum kita terima, red), kita tunggu saja secepatnya pasti ada hasilnya. Itu kan kita kirim penyidik gabungan BPKP," ucapnya.

Andhi mengatakan bahwa dalam penyidikan proyek e-KTP tersebut tim gabungan telah mendatangi ke lima lokasi percontohan yang berada di Sumatera Barat, Bali, Sulawesi Selatan, Jogjakarta, Jawa Barat. Namun pihak penyidik belum melaporkan hasil kerugian negara yang ditimbulkan oleh proyek tersebut.

"E-KTP kan ada tim ke daerah, dia sudah pulang tapi belum ada hasilnya," ucapnya.Sebelumnya, berkas perkara empat tersangka telah dilimpahkan ke tim penuntut pada Jampidsus, 15 Maret silam. Namun, hingga kini keempat tersangka belum ditahan Kejagung.

Keempat tersangka yang sudah ditetapkan penyidik adalah H. Irman (Direktur Pendaftaran Penduduk/Pejabat Pembuat Komitmen), Indra Wijaya (Direktur Utama PT Inzaya Raya-IR), Suhardijo (Direktur PT Karsa Wira Utama-KWU), dan Dwi Setyantono (Ketua Panitia Pengadaan Barang). Status tersangka itu telah ditetapkan sejak Juni 2010.

Seperti diberitakan, kasus dugaan korupsi proyek percontohan elektronik-KTP ini terjadi pada 2009. Saat itu Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan mengerjakan proyek pengadaan perangkat keras, perangkat lunak, sistem dan blangko KTP yang dilengkapi dengan chip. Ini dalam rangka penerapan awal KTP berbasis NIK secara nasional dengan pagu anggaran Rp15,4 miliar.

Berdasarkan hasil pelelangan, terpilihlah dua perusahaan yang akan menyediakan barang proyek e-KTP, yakni PT KWU dan PT IR dengan nilai kontrak pengadaan Rp9 miliar. Namun penyidik menemukan perbedaan antara barang yang tercantum dalam dokumen penawaran dan barang yang diadakan, sesuai kontrak pada 16 November 2009. (net)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar