Minggu, 12 Agustus 2012

Kepala BNN: Kasus Narkoba Harus Ditangani Secara Luar Biasa

Kepala BNN
JAKARTA, (SUARA LSM) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Goris Mere mengatakan, permasalahan narkoba semakin menjadi keprihatinan masyarakat global. Kejahatan narkoba merupakan extraordinary crime yang harus ditangani secara luar biasa dengan mengedepankan prinsip common and shared responsibility.  

Kondisi tersebut sesuai Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional atau Jakstranas di bidang P4GN Tahun 2011-2015. Diharapkan, seluruh komponen masyarakat, bangsa dan negara bertanggungjawab bersama mewujudkan “Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2015”.   “Kata “bebas” di sini sebagai suatu ‘term’ atau istilah sebagai wujud komitmen seluruh masyarakat dunia untuk terbebas dari ancaman bahaya narkoba. Kata ini untuk pertama kali dikumandangkan oleh PBB (UNDCP) pada deklarasi a drug free world pada 1998. Ini dilakukan sebagai kampanye menyeluruh untuk melawan peredaran gelap narkoba yang pada waktu itu bertujuan mengurangi tanaman opium, ganja, dan kokain sampai akhir  2008. Kondisi ini menyebar ke seluruh dunia, di Amerika “bebas narkoba” ditujukan pada penurunan jumlah anak siswa menengah atas dari penyalahgunaan narkotika jenis ganja” kata Goris pada acara buka puasa bersama pers, di Jakarta, Jumat (10/8).   

Menurut Kepala BNN, berdasarkan hasil survei BNN bekerjasama dengan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia, pada 2011, diketahui angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia sebesar 2,2% dari penduduk Indonesia berumur 10-59 tahun atau sekitar 3,8 - 4,2 juta orang. Bila dibandingkan dengan hasil penelitian di tahun 2008 maka menunjukkan kenaikan dari 1,99%.  

Media massa merupakan salah satu pilar yang berpotensi untuk menyebarluaskan informasi dan pengetahuan yang berimbang, serta mampu merangsang pola pikir masyarakat terhadap isu-isu yang berkaitan dengan narkoba, baik itu dari sisi pemberantasan, pencegahan, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat.  

Goris meminta pemimpin redaksi dan rekan Jurnalis tiada henti-hentinya menyebarluaskan informasi bahaya laten narkoba, melalui produk media massa yang kongkret, baik itu berupa karya tulisan, ataupun paket tayangan berita yang informatif.  

“Kita bikin masyarakat demam narkoba dikarenakan pemberitaan tentang ancaman bahaya narkoba yang bertubi-tubi 24 jam dalam sehari, 7 hari dalam seminggu, 30 hari dalam sebulan, dan 365 hari dalam setahun,” kataya. (net) 

0 $type={blogger}:

Posting Komentar