Rabu, 15 Agustus 2012

KPK Mulai Periksa BB Kasus Simulator


JAKARTA, (SUARA LSM) - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memeriksa barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011.   
"KPK tidak perlu izin Polri untuk memeriksa barang sitaan, rencananya mulai diakses pekan ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Selasa (14/8).   
Hari ini mulai pukul 16.00, petugas KPK mulai memindahkan barang bukti hasil penggeledahan pada Senin-Selasa (30-31 Juli) dari kantor Korlantas Polri yang sebelumnya disimpan di satu kontainer yang berada di bagian belakang gedung KPK.   
Sejumlah petugas KPK membuka kunci kontainer dan secara estafet memindahkan barang bukti yang berada di dalam 30 kardus tersegel ke dalam mobil dan selanjutnya dimasukkan ke gedung KPK.   
Saat pembukaan kontainer, juga tampak petugas kepolisian berpakaian sipil yang memang menjaga kontainer tersebut sejak barang bukti tiba di KPK pada Selasa (31/7) malam.   
KPK sebelumnya sudah memeriksa saksi-saksi dalam kasus tersebut, salah satunya adalah Sukotjo S Bambang yang telah menjadi terpidana di rumah tahanan Kebon Waru Bandung.
KPK telah menetapkan mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Polisi DS (Djoko Susilo), yang juga Gubernur Akademi Kepolisian non-aktif sebagai tersangka.
Djoko disangkakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.   
Tersangka lain adalah Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo yaitu Wakil Kepala Korlantas non-aktif, Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) dan Sukotjo S Bambang yaitu Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.
Sedangkan pada 1 Agustus, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri juga menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, tiga di antara tersangka itu sama dengan tersangka versi KPK yaitu Didik, Budi dan Sukotjo sedangkan dua tersangka lain adalah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Simulator dan Komisaris Polisi Legimo sebagai Bendahara Korlantas.   
Bareskrim juga sudah menahan Brigjen Didik, Kompol Legimo, AKBP Teddy serta Budi, sedangkan Sukotjo sudah menjadi terpidana di Rutan Kebon Waru, Bandung atas perkara penggelapan. KPK sendiri sudah menyelidiki kasus senilai Rp196,8 miliar tersebut sejak Januari 2012. (ant)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar