Selasa, 28 Agustus 2012

KPK Periksa Laporan PPATK Terkait Angelina


JAKARTA, (SUARA LSM) -  Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK terkait kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan tersangka Angelina Sondakh.  

"Kasus ibu AS (Angelina Sondakh) sedang dikembangkan dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kami tidak akan berhenti hanya pada AS," kata juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Senin (27/8).   

LHA tersebut menurut Johan terkait transaksi mencurigakan mengenai pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendikbud.   

"Penyidikan KPK dengan menggunakan LHA membuka kemungkinan untuk menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang," ungkap Johan tanpa merinci mengenai jumlah dan besar transaksi dalam LHA tersebut.   

LHA itu menurut Johan berjumlah lebih dari satu.  "Ada lebih dari satu karena berasal dari permintaan KPK kepada PPATK serta pemberian PPATK kepada KPK," ungkap Johan.   

Angelina Sondakh sendiri dijerat Pasal 12 huruf a atau, Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.   

KPK sejauh ini telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang juga terpidana kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games serta mantan Ketua Komisi X DPR Mahyudin yang juga dari Partai Demokrat.   

Terdapat juga beberapa rektor universitas negeri yaitu Herry Suhardiyanto (Insitut Pertanian Bogor), Rahman Abdullah (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa), Umbu Datta (Universitas Nusa Cendana) dan Usman Rianse (Universitas Haluoleo).   

Putri Indonesia tahun 2001 tersebut diduga telah menerima imbalan uang terkait pembahasan anggaran proyek wisma atlet SEA Games di Kemenpora.   

Ia juga diduga menerima imbalan dalam pembahasan anggaran untuk proyek pengadaan fasilitas di 16 universitas negeri di Kemendikbud dengan nilai anggaran Rp600 miliar.   

Ke-16 universitas tersebut adalah Universitas Sumatera Utara (Rp30 miliar), Universitas Brawijaya (Rp30 miliar), Universitas Jambi (Rp30 miliar), Universitas Negeri Jakarta (R45 miliar), Institut Teknologi Sepuluh November (Rp45 miliar), Universitas Jenderal Soedirman (Rp30 miliar), Universitas Sriwijaya (Rp75 miliar), Universitas Tadulako (Rp30 miliar) dan Universitas Nusa Cendana (Rp20 miliar).   

Selanjutnya Universitas Pattimura (Rp35 miliar), Universitas Negeri Papua (Rp30 miliar), Universitas Sebelas Maret (Rp40 miliar), Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Rp50 miliar), Universitas Negeri Malang (Rp40 miliar) dan Institut Pertanian Bogor (Rp40 miliar).   

KPK sudah melimpahkan berkas Angie ke pengadilan Tipikor Jakarta. (ant)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar