Rabu, 15 Agustus 2012

Partai SRI Siap Ikuti Pemilu 2014


JAKARTA, (SUARA LSM) - Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) menyatakan kesiapannya untuk mengikuti Pemilihan Umum 2014 dengan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Partai SRI yakin sudah melengkapi semua persyaratan administratif yang ditetapkan oleh KPU terkait pendaftaran untuk menjadi partai politik peserta pemilu, kata ketua Ketua Umum Partai SRI, D. Taufan, di Jakarta, Selasa.
"Pendaftaran Partai SRI akan dilakukan pada Rabu (15/8) nanti sekitar pukul 14.00 WIB. Semua persyaratan administratif kami sudah lengkap bahkan sejak kami mengikuti verifikasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mendapatkan badan hukum pada tahun lalu. Oleh karena itu, kami tidak perlu menunda-nunda lagi karena semua berkas sudah tersedia," katanya.
Persyaratan administratif yang dimaksud sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota adalah, yakni berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik; memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
Selain itu, memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan; menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota; memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik di 75 persen kepengurusan kabupaten/kota di seluruh provinsi yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota; mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota kepada KPU.
Sementara itu, mengenai uji materi UU Pemilu yang diajukan sejumlah partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait verifikasi KPU, Partai SRI menyatakan siap menerima apa pun hasil dari keputusan MK.
"Sebenarnya, apa pun hasil dari keputusan MK itu tidak terlalu berpengaruh buat kami karena saat ini semua persyaratan pendaftaran sudah lengkap, sehingga kami tidak khawatir tentang proses verifikasi baik administratif dan faktual KPU. Namun tentunya kami menghormati dan akan tunduk pada apa pun hasil keputusan MK tersebut nantinya," kata Taufan.
Sebagai persiapan pendaftaran ke KPU, Partai SRI memiliki tim verifikasi internal yang sudah bekerja secara intensif sejak November 2011. Tim ini bertugas mengumpulkan, menyeleksi, dan memasukkan semua data administratif dari 33 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), lebih dari 400 Dewan Pimpinan Cabang (Kabupaten/Kota), dan sekitar 3000 Dewan Pimpinan Kecamatan (Kecamatan) di seluruh Indonesia yang dimiliki Partai SRI.
"Kami sadar bahwa kerja memasukan data administratif ini tidaklah mudah. Kami harus mengumpulkan ribuan dokumen yang dikirim oleh semua pengurus daerah dari tingkat DPW, DPC, dan DPK," tuturnya.
Oleh karena itu, tambah dia, kerja itu telah dilakukan oleh kadernya dari jauh-jauh hari. Akhirnya dengan kerja keras seluruh jajaran partai dari daerah sampai tingkat nasional dan dengan segala keterbatasan yang ada kami dapat mendaftarkan berkas verifikasi Partai SRI ke KPU.
Partai SRI yang didirikan pada 2 Mei 2011 ini akan mengusung Sri Mulyani Indrawati sebagai calon presiden pada Pemilu 2014. (ant/sp)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar