Selasa, 14 Agustus 2012

Polda Metro Akan Panggil Ari Sigit


JAKARTA, (SUARA LSM) - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) akan memanggil tersangka penggelapan sekaligus cucu mantan Presiden Soeharto, Ari Haryo Wibowo Hardjojujanto alias Ari Sigit pada pekan ini.   

"Penyidik akan meminta keterangan tambahan Ari Sigit dan dua orang temannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Senin (13/8).   

Rikwanto mengatakan,  penyidik akan melayangkan surat panggilan terhadap Ari Sigit dan dua orang temannya, yakni Alung dan Sir John pada Senin (13/8), kemudian jadwal pemeriksaannya pada pekan ini.   

Penyidik melimpahkan berkas perkara Ari Sigit kepada kejaksaan pada 11 Juni 2012, namun pihak kejaksaan menyatakan berkasnya belum lengkap sehingga dikembalikan ke kepolisian.   

Rikwanto menuturkan kejaksaan memberikan petunjuk untuk kelengkapan berkas Ari Sigit, yakni keterangan dari tersangka dan Alung, serta Sir John.   

Kasus ini berawal saat pimpinan PT Krakatau Wajatama, Sutrisno dan Mariati melaporkan Ari Sigit sebagai pimpinan PT Dinamika Daya Andalan (Dinamika), terkait dugaan penggelapan dan penipuan dana mencapai Rp2,5 miliar, 27 Oktober 2011.   

PT Krakatau Wajatama yang tercatat sebagai anak perusahaan Krakatau Steel tersebut, menunjuk perusahaan milik Ari Sigit, sebagai pelaksana proyek pengerukan tanah di Cilegon, Banten.   

Pihak PT Krakatau Wajatama sudah membayarkan uang sebesar Rp2,5 miliar kepada perusahaan Ari Sigit sebagai jaminan pelaksanaan proyek pengerukan tanah.   

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka, yakni Ari Sigit (Komisaris Utama PT Dinamika), Sunarno Hadi (Direktur Utama PT Dinamika, A, S dan D (karyawan PT Dinamika).(Ant)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar