Kamis, 02 Agustus 2012

Polda Sulsel Rampungkan Kasus Lamangkia

MAKASSAR, (SUARA LSM) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, merampungkan berkas pemeriksaan tiga orang tersangka korupsi pembangunan pemecah ombak di Pantai Lamangkia, Mangarabombang dan Paria Lau, Mappakasunggu. Dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke Kejati Sulsel.

Berkas ketiga orang tersangka tersebut yakni, HM Djafar Aidid (PPK), Abdul Zaman (Panitia Lelang) serta Abbas (Konsultan). Berkas ketiga tersangka dinyatakan sudah lengkap (P21) atau telah melengkapi petunjuk jaksa.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Chevy A Sopari, mengatakan dalam kasus tersebut beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini, tim penyidik telah merampungkan berkas untuk tiga orang. Masing-masing, HM Djafar Aidid selaku PPK, Abdul Zaman (Panitia), dan Abbas selaku konsultan.

Tahap dua pelimpahan berkas dan tersangka ke kejaksaan akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini. "Untuk tersangka lainnya berkasnya masih berproses dan segera rampung dalam waktu dekat ini," papar Chevy.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembangunan pemecah atau penahan ombak di pesisir pantai Lamangkia dan Paria Lau, menghabiskan anggaran kurang lebih Rp10 miliar. Anggaran pembangunan bersumber dari dana bantuan stimulus fiskal.

Dalam kasus ini, tim penyidik menemukan adanya tindakan yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar. Ada beberapa indikasi pelanggaran dalam pekerjaan pemecah ombak itu. Yaitu, karung yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam rencana anggaran biaya (RAB).

Kuat dugaan karung tersebut dibeli di salah satu pabrik di Jawa Timur. Padahal, alokasi anggaran untuk pembelian karung harus buatan pabrik di Jerman. Juga, alokasi anggaran material pemecah ombak. Pasir-pasir yang digunakan diambil dari pesisir pantai sekitar.

Seharusnya dan sesuai RAB, material pasir harus dibeli. Sebab, ada beberapa jenis pasir yang harus digunakan, termasuk pasir besi. Dengan modus mengambil, alokasi anggaran untuk pembelian pasir praktis tidak digunakan. Dan tentunya itu menjadi kerugian negara. (net)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar