Sabtu, 04 Agustus 2012

Polri Jegal Langkah KPK?

JAKARTA, (SUARA LSM) – Upaya Mabes Polri ’’melindungi’’ anak buahnya semakin kentara. Hal itu terlihat dari keputusan Bareskrim Polri menetapkan tersangka terhadap lima orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM). Keputusan tersebut terkesan mendadak. Padahal, beberapa orang di antara mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Lima orang tersebut adalah Wakil Kepala Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo (DP) sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), AKBP Teddy Rusmawan (TR) sebagai ketua lelang, Kompol Legimo (LGM) sebagai bendahara, dan dua orang pemenang tender. Yakni, Soekotjo Bambang dari PT Citra Mandiri Metalindo dan Budi Susanto dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI).

     "Penetapan mereka sebagai tersangka sejak 1 Agustus lalu. SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, Red.) sudah dikirim ke Kejaksaan Agung," kata Irjen Pol Anang Iskandar di Mabes Polri kemarin (2/8). Anang menambahkan, dalam waktu dekat mereka akan ditahan.      Brigjen Pol Didik dan dua pengusaha swasta lainnya sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 27 Juli lalu. Diduga ini adalah upaya Polri untuk melindung Didik dan beberapa petinggi polisi lainnya. Dengan ditahannya Didik oleh Mabes Polri, maka KPK akan kesulitan melakukan upaya hukum terhadapnya. Misalnya memeriksa atau menahannya. Padahal KPK berjanji akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke akar-akarnya.

     Anang mengklaim bahwa dengan ditetapkannya mereka berlima sebagai tersangka, kewenangan penyidikan ada di pihak Mabes Polri. Dia rupanya perlu menegaskan itu agar tidak ada penegak hukum lain yang ikut menyidik mereka dalam kasus yang sama. "Dengan penetapan ini sudah jelas bahwa kami berkewajiban menyidik terhadap kelimanya. Dalam waktu dekat akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pendalaman," katanya.

     Mantan Kapolwiltabes Surabaya itu menambahkan, penetapan mereka sebagai tersangka karena keterlibatan dalam pengadaan simulator SIM. Mereka bertiga diduga bekerja sama untuk memperkaya diri. Karena itu, pasal sangkaan yang dijeratkan kepada mereka adalah pasal korupsi.     "Mereka terlibat dalam satu rangkaian kegiatan pengadaan barang dan proses lelang. Anggarannya sudah ada dalam DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran, Red.) kegiatan Korlantas. Kami menyidik soal pengadaan barang dan jasanya," katanya.
     Anang mengakui, proses lelang dilakukan secara terbuka melalui seorang perwira yang ditunjuk sebagai pimpinan proyek. Namun, ada permasalan di dalam proses lelang dan pelaksanaannya. "Soal prosesnya sudah benar tapi di dalam proses itu ada permasalahan-permasalahan. Karena itu, kami menyidiknya. Bisa juga bahwa prosesnya benar tapi di dalamnya ada fakta-fakta yang tidak benar," katanya.

     Mengapa penetapan tersangka ini terkesan mendadak setelah penggeledahan kantor Korlantas dan bekas Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo menjadi tersangka? Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Pol Boy Rafli Amar yang mendampingi Anang membantah anggapan tersebut. Dia mengklaim bahwa penyelidikan awal sudah dilakukan jauh sebelumnya. "Tidak ada yang dadakan. Semuanya sudah sesuai dengan perhitungan," katanya dengan ekspresi muka tegang.

     Boy menegaskan bahwa Mabes Polri sudah berkoordinasi dengan KPK. Termasuk soal barang bukti. Pihaknya akan memiliah-milah mana yang menjadi kewenangan KPK dan mana yang menjadi kewenangan kepolisian. Boy menambahkan, pihaknya tak mau disebut berebut menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. "Setelah DS ditetapkan jadi tersangka, kami tidak lagi menyidiknya," katanya.

     Boy mengungkapkan, para perwira yang ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat akan dibebastugaskan. Tujuannya, mereka bisa kooperatif dan penyidikan bisa cepat rampung. "Bapak-bapak yang jadi tersangka tidak dibebani lagi dengan pelaksanaan tugas pokok dan tanggungjawab. Semuanya telah didelegasikan pada tingkat yang lebih rendah. Itu sudah kami lakukan," katanya.

     Boy mengaku sangat kaget saat Djoko ditetapkan sebagai tersangka. apalagi lagi korps Bhayangkara baru tahu justru melalui media. KPK seperti sengaja tidak memberitahukannya. Padahal, kata Boy, dalam nota kesepahaman yang ditekan antara KPK dan Polri disepakati untuk saling memberitahu apabila ada kasus yang terkait internal instansi masing-masing.

     "Yang kami tahu, proses penggeledahan memang sampai pukul 03.00. KPK masuk pukul 17.00 sore, pukul 03.00 disepakati antarpimpinan untuk menempatkan barang bukti di Korlantas. Seharusnya semua berdasar kesepakatan, penggeledahan sebelumnya belum ada pemberitahuan dan koordinasi. Menegakkan hukum kan harus koordinasi, apalagi di antara kita ada MoU," katanya.

     Namun, klaim Mabes Polri yang menyatakan sudah mengirim SPDP ke Kejagung dibantah Wakil Jaksa Agung Darmono. Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima SPDP tersebut. "Kami belum menerima SPDP atas nama-nama itu," katanya kemarin (2/8).     Padahal, peran SPDP sangat penting. Surat tersebut biasanya dikirim ke Kejagung untuk memberitahukan bahwa suatu perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Tujuannya, Kejagung segera menyiapkan jaksa peneliti untuk meneliti berkas perkara kasus tersebut. Dalam SPDP juga dicantumkan nama-nama tersangka.

     Hal senada diungkapkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto. Dia menegaskan pihaknya belum menerima SPDP dalam perkara pengadaan simulator SIM. "Tidak ada. Kami belum terima," katanya.     Semenatara itu pimpinan KPK langsung mengambil sikap soal pengumuman tersangka baru yang diumumkan Polri. Kemarin, usai upacara pelantikan Warih Sadono yang diangkat sebagai Deputi Penindakan KPK, Ketua KPK Abraham Samad dan wakilnya Bambang Widjojanto langsung mengumumkan bahwa Didik Purnomo sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

         "Saya tegaskan memang secara resmi kami belum menyampaikan tersangka selain DS (Djoko Susilo). Namun untuk diketahui, ketika status kasus ini dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan, kami sudah menetapkan tersangka yang lain," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantornya kemarin.         Lebih lanjut Abraham menegaskan bahwa tersangka selain Djoko adalah mantan Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo (pejabat pembuat komitmen), Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo Bambang. Atas ulahnya, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo pasa 55 KUHP.

         "Untuk para tersangka ini sprindik (surat perintah penyidikan) sudah ditandatangani pada 27 Juli," kata Abraham dengan nada tegas. Dengan begitu, maka status Didik cs sebagai tersangka sudah sejak 27 Juli terhitung sejak sprindik ditandatangani Ketua KPK.         Nah, jika polisi baru menetapkan Didik cs sebagai tersangka baru Rabu (1/8) lalu, maka bisa dipastikan KPK adalah penegak hukum yang pertama melakukan penyidikan terhadap kasus ini. Dan jika KPK sudah menyidik kasus ini terlebih dahulu, berarti penegak hukum yang lainnya harus menghentikan penyidikan dan menyerahkannya kepada KPK. Apalagi pasal yang dikenakan para tersangka di mabes polri juga sama dengan pasal di KPK.

         Dasar dari keharusan polisi segera menghentikan penyidikan lantaran kasus ini lebih dulu ditangani polisi adalah Pasal 50 ayat 1 - 4 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam Pasal ayat 1 dijelaskan, jika KPK belum melakukan penyidikan, sedangkan perkara tersebut telah disidik oleh kepolisian atau kejaksaan, maka kepolisian dan kejaksaan wajib memberitahukan KPK paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan.

     Pasal 2 menyatakan, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan wajib dilakukan koordinasi secara terus menerus dengan KPK. Sedangkan dalam Pasal 3 malah ditegaskan lebih lanjut jika KPK sudah mulaimelakukan penyidikan kasus yang sama, maka kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan. Bahkan Pasal 4 mengatur jika dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan antara kepolisian, kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan hasrus segera dihentikan!
          "Berdasarkan Pasal 50 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah dijelaskan bahwa KPK terlebih dulu melakukan penyidikan, maka yang lain membantu KPK agar berjalan lancar," kata Abraham dengan nada tegas. Abraham memang memperhalus kata-kata harus menghentikan penyidikan menjadi harus membantu. "Tapi tentu saja kami yang lebih dulu," ujarnya lagi.

         Namun, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dengan nada tegas menambahkanm jika kepolisian patuh dengan undang-undang yang berlaku, maka korps penegak hukum baju cokelat itu harus segera menghentikan penyidikan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. "Tahapannya sudah penyidikan dan KPK sudah menangani kasus ini, maka penegak hukum harus memberhentikan kasusnya," kata Bambang.

         Tapi Bambang mengaku akan terus berkoordinasi dengan pihak Mabes Polri dalam menangani kasus ini. Kata Bambang, sejak awal melakukan penggeledahan, pihaknya sudah terus berkoordinasi dengan pihak polri meski dalam perjalanan penggeledahan ada sedikit miskomunikasi dengan penyidik Bareskrim Mabes Polri.         Apakah dalam waktu dekat KPK akan melakukan memanggil atau upaya paksa lainnya terhadap para tersangka" "Tentu saja kami akan melakukan upaya-upaya selanjutnya, tapi itu adalah kewenangan penyidik," kata Bambang.

         Bahkan Abraham menegaskan pihaknya juga akan mengembangkan apakah para tersangka ini nantinya juga akan dijerat dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang hukumannya jauh lebih berat dari pasal korupsi biasa. Tentu saja itu harus berdasarkan alat bukti.          Saat disinggung soal rencana Polri untuk segera menahan para tersangkanya yang juga tersangka KPK, Abraham dan Bambang menanggapi enteng. "Kami belum tahu informasi soal itu (rencana penahanan), jadi belum bisa kami tanggapi," kata Abraham. (Tim)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar